Hj Mery Rukaini Didaulat Pimpinan Sementara Ketua DPRD Barut

By deliklapan.com - Senin, 19 Agustus 2024 | 09:01 WIB | 421 Views

Muara Teweh – Pada Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan 25 Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara masa jabatan 2024-2029, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara, Drs Edwin Tuah menyampaikan pengumuman pimpinan sementara DPRD Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 341 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara Nomor : 051/DPC.PD/BARUTI/VII/2024 perihal Pengajuan Unsur Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara 2024-2029.

Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barito Utara Nomor : 722/DPC-31.05/01/VII/2024 perihal Penyampaian Nama Calon Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029.

“Maka dengan ini kami umumkan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029 untuk Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara adalah saudari Ir Hj Mery Rukaini, dan untuk Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara adalah saudara H Parmana Setiawan, S.T,” kata Sekwan Barito Utara, Edwin Tuah, Senin(19/8/2024).

Hal itu kata dia berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang berbunyi :

Pada Ayat (1), dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota.

Dan Ayat (2), Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh Kursi terbanyak Pertama dan Kedua di DPRD Kabupaten/Kota.

Dikatakannya, pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang berbunyi : Ayat (2), dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.

Sedangkan pada Ayat (3), Pimpinan Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,dan memproses Penetapan Pimpinan DPRD definitif.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

May 21, 2025

Pemkab Barito Utara Ikuti Lokakarya Nasional UI GreenMetric 2025

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti dengan antusias Lokakarya…

May 21, 2025

DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna II, Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2024

Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito…

May 21, 2025

DPRD Apresiasi dan Dukung Sosialisasi Pengembangan BUMDes dan BUMDesMa oleh Dinsos PMD Barito Utara

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan apresiasi dan…

May 20, 2025

Pj Bupati Muhlis Apresiasi Prestasi Kontingen Barito Utara di Ajang FBIM 2025

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis,…

May 20, 2025

Sosialisasi Pemberdayaan BUMDesa dan BUMDesMa untuk Memotong Mata Rantai Distribusi Bahan Pangan

Muara Teweh– Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melalui Asisten…

May 19, 2025

Pemkab Barut dan Barsel Bahas Sengketa Klaim Lahan di Wilayah IUP PT MUTU

Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan…