Undang Pimpinan Daerah, Leading Sektor Kegiatan Diharapkan Koordinasi Terlebih Dahulu

By deliklapan.com - Senin, 1 Januari 2024 | 07:08 WIB | 402 Views

Muara Teweh – Dalam rangka menunjang kelancaran agenda kegiatan pimpinan daerah dalam acara kepemerintahan dan kemasyaakatan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :100/70/Prokompim/2023, sifat penting, perihal Koordinasi kegiatan yang melibatkan pimpinan daerah dan ditandatangani Pj Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah.

Dalam SE tersebut Pj Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah meminta kepada Badan, Dinas, Instansi terkait atau leading sektor kegiatan yang akan mengundang terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bagian Protokol Sekda Barito Utara.

“Dalam suatu kegiatan atau acara kepemerintahan dan kemasyarakatan yang akan menundang pimpinan daerah, diharapkan badan, dinas dan instansi terkait atau leading sektor kegiatan untuk melakukank koordinasi terlebih dahulu ke bagian Protokol Setda Barito Utara,” kata Pj Sekda Jufriansyah beberapa waktu lalu, di Muara Teweh.

Hal tersebut menurut Pj Sekda, sesuai dengan pedoman Undang-Undang Nomor 9 tahun 201-0 tentang Keprotokolan dan dalam rangka menunjang agenda kegiatan pimpinan daerah dalam acara kepemerintahan dan kemasyarakatan.

Untuk itu kata Jufriansyah, diminta kepada badan, dinas, instansi (leading sektor yang mengundang) untuk dapat menyampaikan surat permohonan atau pemberitahuan (nota pertimbangan perihal kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Bupati Barito Utara.

Dikatakan Jufri, nota pertimbangan tersebut dengan melampirkan rencana teklnis kegiatan yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, susunan acara, waktu, tempat, pengisi acara (Mc, Diregen, Pembaca Doa), pengisian acara tambahan (Sanggar Tari, Paduan Suara, Pemnyerahan hadiah atau piala, piagam dan lainnya).

Kemudian, daftar pejabat (FKPD, Dinas, Badan) serta tamu undangan yang di undang dalam kegiatan. Draf atau konsep undangan kegiatan. Draf atau konsep spanduk, baliho atau backdrop kegiatan.

Selanjunya, sambutan atau pidato dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Menunjuk kontak person yang menangani kegiatan.

“Serta melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” kata Pj Sekda Jufriansyah.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 19, 2024

Maksimalkan Pelayanan Publik Sampai ke Desa-Desa

Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suhendra menilai saat…

Sep 19, 2024

Harapkan Pemerintah Desa Dapat Maksimalkan BUMdes

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat S.Ag…

Sep 19, 2024

Ini Harapan Legislator Barut Terkait Program Pembangunan di Barito Utara

Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Barito…

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…