LKPD 2024 Murung Raya raih opini WTP dari BPK RI

By deliklapan.com - Senin, 1 September 2025 | 11:14 WIB | 422 Views

PURUK CAHU – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

”Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, dalam hal ini bupati, wakil bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran sehingga hasil WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun 2024,” kata Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat dihubungi.

Menurut Rahmanto, opini WTP berdasarkan LHP dari BPK Kalteng tersebut diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus yang didampingi dirinya saat menerima undangan dari BPK Kalteng di Palangka Raya, Senin (1/9).

Disampaikan Rahmanto, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan APBD yang penyusunan maupun penyajian laporan keuangannya harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan pengendalian internal agar bebas dari salah saji, baik disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

”Hasil WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun anggaran 2024. Tentu opini ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023,” tambah Rahmanto pada acara yang dihadiri juga Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi kepala dinas terkait, seperti BPKAD maupun Inspektorat.

Atas pencapaian opini WTP tersebut, menurut Rahmanto pemerintah daerah dimasa pemerintahan bersama bupati Heriyus berkewajiban untuk mempertahankan opini ini di tahun-tahun yang akan datang.

Kendati mendapatkan opini WTP, menurut Rahmanto ada beberapa poin yang disampaikan oleh pihak BPK Kalteng agar menjadi perhatian oleh Pemkab Murung Raya dalam penggunaan APBD setiap tahun, seperti pengelolaan aset pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terjadinya sengketa atas lahan yang diatasnya telah didirikan bangunan pemerintah dan belum bersertifikat sehingga terdapat risiko kehilangan atas aset tersebut.

”Catatan dari BPK yang kedua yaitu, pengelolaan kas pemerintah daerah belum memadai sehingga mengakibatkan kekurangan kas di Kasda, namun semua sudah dihitung dan sudah didapatkan selisih sehingga selisih anggaran sudah nihil,” tambah Rahmanto lagi.

Selain itu catatan terakhir dari BPK menurut Rahmanto, yaitu proses rekonsiliasi dan penerapan kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKAD) kesulitan dalam mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh SKPD yang berdampak pada ketidaksesuaian waktu penyampaian laporan keuangan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 14, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…