OJK Gelar Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Kepatuhan

By deliklapan.com - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:56 WIB | 134 Views

OJK dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menggelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Kepatuhan di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, belum lama ini.  RSKKNI kali ni akan menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM) kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

 
Dalam konvensi kali, OJK juga menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan. Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan RI Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Miftakul Azis, dan Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Fransiska Oei.

Sementara yang hadir secara offline, di antaranya direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, jajaran direksi dan pejabat lembaga jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI. RSKKNI ini sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan. RSKKNI Bidang Kepatuhan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan, melalui penyusunan ini dapat berlaku di sektor lainnya. Dengan demikian, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepatuhan ini merupakan SKKNI pertama yang berlaku lintas sektor yakni perbankan, pasar modal, dan IKNB.

Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi. Untuk itu, bidang kepatuhan merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi, maupun mencegah agar risiko-risiko tidak terjadi. Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang kepatuhan, pertama akan meningkatkan kualitas SDM Kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

Kedua, apabila sistem dan fundamental kepatuhan kuat, diharapkan reputasi lembaga jasa keuangan semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketiga, fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam hal memperlancar tugas dan pekerjaan di sektor jasa keuangan.

Dengan penerapan fungsi kepatuhan yang baik, maka secara tidak langsung akan mendukung fungsi pengawasan kembaga jasa keuangan. Terakhir, yang terpenting adalah dapat mendukung industri jasa keuangan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam menciptakan industri yang sehat dan stabil.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/rdkal2371/ojk-gelar-konvensi-nasional-rskkni-bidang-kepatuhan

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 26, 2024

4 Pekerjaan di Islamic Center Telah Diperiksa dan Dinyatakan Clear

Muara Teweh – 4 (empat) proyek pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum…

Jul 26, 2024

Disnakertranskop UKM Barito Utara Gelar Kegiatan Peringati Hari Koperasi Nasional ke 77

MUARA TEWEH – Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional ke…

Jul 26, 2024

Disnakertranskop UKM Barito Utara Gelar Kegiatan Peringati Hari Koperasi Nasional ke 77

MUARA TEWEH –  Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional ke…

Jul 23, 2024

Fraksi PPP Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Muara Teweh – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten…

Jul 22, 2024

Sambut Hari Jadi ke 74 Barut, Surya Pratama Gelar Yamaha Batara Fun Race 2024

Muara Teweh – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Jadi…

Jul 22, 2024

Banyak Kemajuan Pembangunan yang telah diraih Pemkab Barut

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan…