OJK Gelar Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Kepatuhan

By deliklapan.com - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:56 WIB | 322 Views

OJK dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menggelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Kepatuhan di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, belum lama ini.  RSKKNI kali ni akan menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM) kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

 
Dalam konvensi kali, OJK juga menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan. Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan RI Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Miftakul Azis, dan Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Fransiska Oei.

Sementara yang hadir secara offline, di antaranya direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, jajaran direksi dan pejabat lembaga jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI. RSKKNI ini sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan. RSKKNI Bidang Kepatuhan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan, melalui penyusunan ini dapat berlaku di sektor lainnya. Dengan demikian, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepatuhan ini merupakan SKKNI pertama yang berlaku lintas sektor yakni perbankan, pasar modal, dan IKNB.

Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi. Untuk itu, bidang kepatuhan merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi, maupun mencegah agar risiko-risiko tidak terjadi. Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang kepatuhan, pertama akan meningkatkan kualitas SDM Kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

Kedua, apabila sistem dan fundamental kepatuhan kuat, diharapkan reputasi lembaga jasa keuangan semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketiga, fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam hal memperlancar tugas dan pekerjaan di sektor jasa keuangan.

Dengan penerapan fungsi kepatuhan yang baik, maka secara tidak langsung akan mendukung fungsi pengawasan kembaga jasa keuangan. Terakhir, yang terpenting adalah dapat mendukung industri jasa keuangan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam menciptakan industri yang sehat dan stabil.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/rdkal2371/ojk-gelar-konvensi-nasional-rskkni-bidang-kepatuhan

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 14, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…