Komisi II Minta BPOM Perketat Pengawasan Peredaran Obat-obatan Yang Sudah Ditarik Pemerintah Pusat

By deliklapan.com - Kamis, 10 November 2022 | 07:35 WIB | 338 Views

SAMPIT – Baru-baru ini pihak pemerintah pusat melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah resmi mencabut izin edar sebanyak 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi. Bahkan ada tambahan empat obat sirup dari yang semula hanya 69 obat sirup, hal itu berdasarkan pengumuman oleh Kepala BPOM Penny K Lukito di Rabu (9/11/2022) lalu.

Menanggapi hal ini Jajaran Komisi II meminta pihak BPOM Kalimantan Tengah khususnya cabang Kotawaringin Timur (Kotim) dapat menggandeng pihak Dinas Kesehatan dan juga pihak Dinas Perdagangan untuk segera menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Kami meminta agar pihak instansi terkait khususnya di daerah kabupaten Kotawaringin Timur baik BPOM dan juga Dinas Kesehatan maupun Dinas Perdagangan untuk menindaklanjuti apa yang sudah di cabut oleh pemerintah pusat terkait obat yang sudah ditarik dan dilarang beredar itu di daerah kita ini,” ungkap Hj.Darmawati selaku Anggota Komisi II DPRD Kotim Kamis (10/11/2022).

Dalam konteks ini legislator partai Golkar itu juga menegaskan,tugas dan fungsi pengawasan maupun penindakan dilapangan harus di lakukan oleh BPOM, Dinas Perdagangan dan termasuk Dinas Kesehatan daerah ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap masih beredarnya obat sirup yang sudah masuk daftar hitam tersebut.

“Fungsi pengawasan harus di maksimalkan, karena potensi masih beredarnya obat sirup yang sudah di cabut itu tentu masih ada, sehingga ketika pemerintah pusat mencabut izin edar dan melarang obat itu beredar maka di tingkat daerah harus turun lapangan memantau pasar, bukan hanya di apotek-apotek saja,” timpalnya.

Bahkan anggota Dewan dua periode itu menekankan, agar warga masyarakat yang masih melihat obat tersebut beredar di apotik maupun di warung-warung agar segera melaporkan ke pihak yang berwenang supaya tidak menimbulkan kejadian yang sama.

“Masyarakat juga harus turut mengawasi, kalau masih ada ditemukan segera laporkan ke pihak yang berwenang, karena obat tersebut sangat membahayakan kesehatan bagi bayi atau anak,” tutupnya.(jn)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…

Sep 17, 2024

Pemkab Barito Utara Bersama KPK RI Rakor Tekait Pemberantasan Korupsi

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat Koordinasi…

Sep 17, 2024

Ini Yang di Sampaikan Pj Bupati Muhlis Pada Acara Konsultasi Publik.

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, mengatakan,…

Sep 17, 2024

Pemkab Barito Utara Gelar Acara Konsultasi Publik.

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas PUPR…