SAMPIT- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi parkir.
“Kami menginginkan Dishub agar dapat memaksimalkan potensi parkir yang ada di Kabupaten Kotim, Hal ini untuk peningkatan PAD maka dari itu kami minta meminimalisir kebocoran dan mencari sumber baru,” kata Kurniawan.
Menurutnya pemerintah daerah melalui Dishub bisa saja melakukan terobosan untuk
meminimalisir kebocoran PAD di sektor pajak parkir. Salah satunya dengan cara pemasangan taping box di tiap titik potensi parkir, baik di restoran maupun tempat parkir lainnya.
“Dengan adanya pemasangan tapping box ini berfungsi untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir, dan lewat tapping box, pemasukan pada setiap tempat usaha akan otomatis terekam,” ujar Kurniawan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan saat ini pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir dinilai masih jalan di tempat bahkan minim, Hal ini disinyalir karena banyak terjadi kebocoran disana-sini.
“Kami menyarankan sektor ini lebih dioptimalkan, Baik mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, serta tata kelola perparkiran yang perlu dievaluasi dan dibenahi agar pendapatan dari sektor ini meningkat dan potensi-potensi kebocoran pendapatan harus ditekan sekecil mungkin,” ucap Kurniawan
Dirinya sempat kaget saat mendapat informasi terkait adanya pengelola parkir di Kota Sampit, belum setor atau membayar retribusi parkir bahkan angkanya cukup fastastis yaitu sekitar Rp.160 jutaan, dan ini jangan dianggap remeh, kalau tidak mereka bayarkan akan merugikan daerah.
“Saya mempertanyakan bagaimana sistem pembayaran pihak ketiga atau pengelola parkir, sehingga terjadi tunggakan seperti itu, harus kalau melalui lelang itu harus dibayarkan pertahun, dan dibayarkan oleh pemenang lelang terlebih dahulu, kalau sistem pertriwulan dan dibayarkan belakangan ini sangat merugikan daerah,” sampai Kurniawan.
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pihak Dinas Perhubungan untuk meminta keterangan terkait pengelolaan retribusi perparkiran, apalagi dirinya mendengar pada tahun 2022 ini target retribusi parkir belum tercapai karena ada tunggakan dari pengelola parkir.
“Kami dalam waktu dekat akan pangil pihak Dishub untuk rapat dengar pendapat, baik terkait pengelolaannya dan target retribusi parkir yang belum tercapai. Karena untuk tahun 2022 ini sekitar Rp 1,2 miliar, dan dan menurut informasi baru menyapai sekitar Rp.800 juta lebih saja, dan ini jadi catatan kami, harusnya pendapatan dari parkir itu paling tidak sekitar Rp.2 miliar, Karena masih banyak potensi disektor ini yang dapat digali,” tutupnya.(jn)