PURUK CAHU – Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 masa sidang II tahun 2025 di kantor DPRD KabupatenMurung Raya, Senin (25/8/2025).
Rapat tersebut digelar dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan dan keputusan DPRD Kabupaten Murung Raya tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan langkah strategis untuk menjaga ketangguhan fiskal daerah di tengah dinamika global maupun lokal. “Perubahan ini menggambarkan komitmen kita untuk memastikan anggaran selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat Murung Raya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui evaluasi mendalam dengan melibatkan berbagai pihak serta memperhatikan aspirasi masyarakat. “Setiap anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata. Karena itu, kita fokus pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur berkelanjutan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Bupati.
Bupati menegaskan bahwa penggunaan pembiayaan tersebut akan dilakukan secara cermat dan akuntabel. “Pemanfaatan SILPA kita arahkan untuk mendanai program pembangunan yang produktif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Nota kesepakatan P-KUA dan P-PPAS Perubahan 2025 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran dan rapat komisi DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Terima kasih kepada jajaran anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, serta seluruh masyarakat Murung Raya yang telah berperan dalam penyusunan dan pembahasan anggaran ini. Mari kita bekerja bersama dengan semangat kebersamaan untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya.(ard)