Akan kah PERDA PDAM Menjamin Persediaan Air Bersih

By deliklapan.com - Senin, 17 Oktober 2022 | 03:46 WIB | 470 Views

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Mentaya.

Hal ini mengingat bahwa Perda akan menjamin pemenuhan persediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat, perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.
Selain itu juga merupakan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Dalam rangka mencapai maksud tersebut maka perlu adanya perusahaan daerah air minum dharma tirta mentaya, yang pengelolaannya disesuaikan dengan maksud dan tujuan undang-undang yang terkait dengan pembentukan BUMD ini, sebagaimana kami pahami bahwa maksud dan tujuan dibentuknya BUMD ini,” ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Paisal Darmasing.

Menurutnya, PDAM merupakan badan usaha yang selama ini bergerak dalam bidang pelayanan air bersih di daerah, kabupaten kotawaringin timur, yang mana tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih atau air minum dan meningkatkan keuntungan sebagai salah satu sumber dari pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu kita kaji secara bersama-sama saat pembahasannya nanti.

Dijelaskannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dibentuk hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014.

BUMD yang telah didirikan sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan, maka PDAM yang ada sebelumnya perlu sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan ini.“Sehingga menjadi BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana dibentuk hukum perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur dan sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air,” tukasnya

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 14, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…