Muara Teweh, 20 November 2025 — Dalam Rapat Paripurna I Tahun 2025, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi penyusunan APBD 2026. Acara yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dihadiri anggota legislatif serta pejabat eksekutif.
Bupati membuka pidatonya dengan menekankan bahwa penyusunan APBD merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh diabaikan. Ia menyebut bahwa UU 17 Tahun 2003 dan UU 23 Tahun 2014 menjadi landasan utama bagi tata kelola anggaran yang profesional.
Ia juga menegaskan peran PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pedoman penting dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah berkomitmen menjalankan standar tersebut dalam seluruh tahapan perencanaan.
Rancangan APBD 2026, menurut Shalahuddin, telah disusun dengan mengacu pada RPD 2024–2026 dan RKPD 2026. Hal ini memastikan agar prioritas pembangunan berjalan konsisten dengan visi jangka menengah daerah.
Sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah juga menjadi bagian penting dari penyusunan anggaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan daerah tidak menyimpang dari arah kebijakan regional dan nasional.
Bupati menegaskan harapannya agar APBD 2026 mampu memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, terutama pada sektor pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur. Ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Setelah penyampaian pidato, dokumen rancangan diserahkan kepada pimpinan DPRD. Proses pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat intensif bersama komisi dan Badan Anggaran.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan APBD yang lebih berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Barito Utara secara menyeluruh.(Ard)