Kantor Pertanahan Barut Sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik

By deliklapan.com - Rabu, 21 Agustus 2024 | 05:29 WIB | 445 Views

Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan kegiatan tahapan sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik yang dilaksanakan di aula Setda lantai I, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara H Yaser Arapat, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, mewakili unsur FKPD, kepala perangkat daerah, pimpinan Bank, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPTA), Camat se Barito Utara, Lurah Lanjas, Lurah Melayu, Lurah Jingah, Lurah Jambu, Kepala Desa Hajak, Kepala Desa Pendreh, Kepala Desa Trinsing dan Kepala Desa Trahean serta undangan lainnya.

Kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Ibu Dr. Ir Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph, MM melalui zoom meeting yang diikuti kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara daring.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik.

Adapun inovasi layanan pertanahan elektronik yaitu pertama kebal/resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan darikejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.

Kedua, transparansi layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan. Ketiga, kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.

Keempat, Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan. Kelima, kemudahan layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing dan keenam kepastian hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi.

Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik.

“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nov 20, 2025

Sukses Digelar, 33 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama Kabupaten Murung Raya

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam…

Nov 20, 2025

Pemkab Mura Raih Penghargaan Atas Penanggulangan Kemiskinan

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura)…

Nov 19, 2025

Bupati Murung Raya Hadiri Rakornas Kepegawaian Tahun 2025

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menghadiri…

Nov 18, 2025

Pemkab Mura Kembali Usul Program Listrik Desa 2026

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura),…

Nov 16, 2025

Bupati dan Wabup Mura Hadiri Pembukaan MTQH Tingkat Provinsi Kalteng

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus didampingi…

Nov 16, 2025

Bupati Mura Hadiri Pawai Taaruf MTQH Ke-XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menghadiri…