PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7).
Penyerahan dokumen yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, ini dilakukan Heriyus bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin dan jajaran kepala dinas terkait.
Akui Keterlambatan dan Kelemahan
Heriyus mengakui bahwa penyerahan LKPD kali ini terlambat dari batas waktu yang diatur, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Saat ini sudah masuk bulan Juli, akan tetapi kami bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan LKPD ini,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Mura bertekad kuat untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Heriyus mengklaim pihaknya sudah berupaya maksimal agar LKPD terhindar dari salah saji material.
”Kami yakin dengan kelemahan yang kami temui ini masih tetap saja diberikan kesempatan untuk selalu belajar untuk membaiki kesalahan yang sempat dihadapi,” ungkap Heriyus, sembari berharap BPK dapat memberikan bimbingan mengingat statusnya sebagai kepala daerah yang baru menjabat.
Kepala BPK RI Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menyambut baik penyerahan ini, menyebutnya sebagai bukti kesungguhan Pemda Mura dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.(Ard)