MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera menerapkan kebijakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin setelah Raperda disahkan.
Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa aturan ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan tanpa melihat latar belakang ekonomi,” ujarnya.
Pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk pelaksanaannya.
Felix Sonadie menyebut, program ini menjadi bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Dengan perda tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi warga miskin yang takut mencari keadilan.
Langkah ini juga menjadi komitmen nyata Pemkab Barito Utara dalam menjamin hak konstitusional warga.(Ard)