OJK Gelar Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Kepatuhan

By deliklapan.com - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:56 WIB | 159 Views

OJK dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menggelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Kepatuhan di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, belum lama ini.  RSKKNI kali ni akan menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM) kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

 
Dalam konvensi kali, OJK juga menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan. Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan RI Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Miftakul Azis, dan Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Fransiska Oei.

Sementara yang hadir secara offline, di antaranya direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, jajaran direksi dan pejabat lembaga jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI. RSKKNI ini sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan. RSKKNI Bidang Kepatuhan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan, melalui penyusunan ini dapat berlaku di sektor lainnya. Dengan demikian, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepatuhan ini merupakan SKKNI pertama yang berlaku lintas sektor yakni perbankan, pasar modal, dan IKNB.

Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi. Untuk itu, bidang kepatuhan merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi, maupun mencegah agar risiko-risiko tidak terjadi. Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang kepatuhan, pertama akan meningkatkan kualitas SDM Kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

Kedua, apabila sistem dan fundamental kepatuhan kuat, diharapkan reputasi lembaga jasa keuangan semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketiga, fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam hal memperlancar tugas dan pekerjaan di sektor jasa keuangan.

Dengan penerapan fungsi kepatuhan yang baik, maka secara tidak langsung akan mendukung fungsi pengawasan kembaga jasa keuangan. Terakhir, yang terpenting adalah dapat mendukung industri jasa keuangan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam menciptakan industri yang sehat dan stabil.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/rdkal2371/ojk-gelar-konvensi-nasional-rskkni-bidang-kepatuhan

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nov 13, 2024

Optimalkan Pelayanan Kesehatan Kepada  Masyarakat 

Puruk Cahu – Dalam momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)…

Nov 13, 2024

Dewan Mura Berharap Masyarakat Rasakan Hasil Pembangunan

Puruk Cahu – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi mengharapkan…

Nov 12, 2024

Sekwan Mura Jelaskan Proses Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Mura yang Mundur

Puruk Cahu – Diketahui terdapat dua nama Anggota DPRD Murung…

Nov 12, 2024

Sekwan Murung Raya Berharap Proses Pelantikan Pimpinan DPRD Mura Diproses Cepat

Puruk Cahu – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Murung Raya (Mura),…

Nov 12, 2024

Perangkat Desa Harus Ciptakan SDM yang Unggul

Puruk Cahu – Kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang unggul…

Nov 11, 2024

Pemuda Diminta Terlibat Aktif dalam Kegiatan Positif 

PURUK CAHU – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Rejikinoor mengajak para…