OJK Gelar Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Kepatuhan

By deliklapan.com - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:56 WIB | 250 Views

OJK dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menggelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Kepatuhan di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, belum lama ini.  RSKKNI kali ni akan menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM) kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

 
Dalam konvensi kali, OJK juga menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan. Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan RI Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Miftakul Azis, dan Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Fransiska Oei.

Sementara yang hadir secara offline, di antaranya direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, jajaran direksi dan pejabat lembaga jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI. RSKKNI ini sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan. RSKKNI Bidang Kepatuhan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan, melalui penyusunan ini dapat berlaku di sektor lainnya. Dengan demikian, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepatuhan ini merupakan SKKNI pertama yang berlaku lintas sektor yakni perbankan, pasar modal, dan IKNB.

Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi. Untuk itu, bidang kepatuhan merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi, maupun mencegah agar risiko-risiko tidak terjadi. Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang kepatuhan, pertama akan meningkatkan kualitas SDM Kepatuhan dan SDM sektor jasa keuangan.

Kedua, apabila sistem dan fundamental kepatuhan kuat, diharapkan reputasi lembaga jasa keuangan semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketiga, fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam hal memperlancar tugas dan pekerjaan di sektor jasa keuangan.

Dengan penerapan fungsi kepatuhan yang baik, maka secara tidak langsung akan mendukung fungsi pengawasan kembaga jasa keuangan. Terakhir, yang terpenting adalah dapat mendukung industri jasa keuangan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam menciptakan industri yang sehat dan stabil.

sumber : https://www.republika.co.id/berita/rdkal2371/ojk-gelar-konvensi-nasional-rskkni-bidang-kepatuhan

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 13, 2025

Disdukcapil Barut Lanjutkan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan ke Kecamatan

Print 🖨Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)…

Oct 13, 2025

DPRD Barut Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemkab dan Perusahaan Terkait Perizinan

Print 🖨Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Oct 13, 2025

Ini Yang Di Sampaikan Bupati Barut Pada Kegiatan Kick Off Meeting RPJMD 2025–2029

Print 🖨Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Kick…

Oct 13, 2025

Kick Off Meeting RPJMD 2025–2029, Bersatu Merancang Masa Depan Barut yang Lebih Maju dan Sejahtera

Print 🖨Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Kick…

Oct 13, 2025

Bupati Luncurkan Program 100 Hari Kerja, Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan, Sosial dan Kesra

Print 🖨Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara di bawah…

Oct 13, 2025

Realisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun 2025 Capai di Atas 60 Persen Beberapa OPD Masih Rendah

Print 🖨Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong…