SAMPIT-Wakil Ketua DPRD Kotim, Hairis Salamad mendesak agar sisa hutan yang ada di Kotim ini harus segera ditetapkan menjadi hutan adat. Hal ini untuk menjaga kelelstarian dan mempertahankannya dari perluasan areal perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut. Hal ini juga menyusul dengan keresahan warga di daerah hulu pasalnya perluasan areal perkebunan dilakukan secara terus menerus.
“harus segera dilakukan penetapan untuk hutan adat di Kotim ketika ada usulan masyarakat kami minta pemerintah daerah tanggap dan proaktif jangan sampai justru memberikannya kepada investor untuk digarap,”kata Hairis Salamad.
Hairis Salamad sendiri sudah merasakan dampak dari kritisnya hutan di Kotim. Rumah pribadinya di daerah Parenggean harus terendam banjir dalam beberapa pekan terakhir. Kerugian yang dialaminya ini tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan dari hadirnya investasi di daerah itu. Dia sangat menolak keras upaya perluasan areal perkebunan yang menggarap hutan-hutan yang saat ini tersisa menjadi penyangga kehidupan masyarakat diwilayah hulu tersebut.
Secara regulasi kata Hairis dalam UUD 1945, yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat.Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Salah satu yang diatur dalam Peraturan menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.”ujarnya.(Jn)