SAMPIT- Ketua fraksi PKB DPRD Kabupaten kotawaringin timur M Abadi Meminta kepada pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi kalimantan tengah supaya mencabut IUP PT buana adhitama (BAT) kerna telah terbukti melalaikan kewajibannya terhadap merealisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat desa tumbang tilap kecamatan bukit santuai .
Sementara tambahnya sangat jelas bahwa IUP PT. Buana Adhitama yang diterbitkan tanggal 6 Maret 2007 seluas 14.300 Ha ,jika mangacu peraturan perundangan-undangan untuk kewajiban plasma yaitu Permentan 26 Tahun 2007 yang diterbitkan tanggal 28 Februari 2007.
” sementara IUP PT. Buana Adhitama,terbit tanggal 6 maret 2007 tentu harus dipatuhi lah kewajiban itu
dan PT. Buana Adhitama wajib membangun kebun plasma 20% didalam perizinan sehingga jika tidak di realisasikan kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat desa tumbang tilap maka kami minta Bupati Kotim hingga gubernur kalteng untuk mencabut Izin usaha perkebunan PT. Buana Adhitama ,Kerna diduga tidak mematuhi ketentuan yang dimasud dan telah melanggaran aturan undang undang RI. “ujar Abadi
Diketahui PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 26/Permentan/OT.140/2/2007
TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Juga undang undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan .
“ada juga Peraturan Gubernur kalteng
NOMOR 12 TAHUN 2014 tentang Kemitraan usaha perkebuhan dikalteng juga perda Kotim 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan..”kata Abadi.(Js).