Perusahaan Sawit dan Tambang Yang Gunakan Gunakan Jalan Umum Bakal Kena Sanksi Denda Hingga Pidana

By deliklapan.com - Jumat, 16 Juni 2023 | 11:03 WIB | 376 Views

Sampit,- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

“Seperti disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap  pengangkutan  hasil  tambang  dan  hasil  perkebunan yang  tidak  melalui  jalan  khusus  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  7  Ayat  (1)  diancam  dengan  pidana  kurungan paling  lama  6  (enam)  bulan  atau  denda  paling  banyak Rp50.000.000,00  (lima  puluh  juta  rupiah),” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, 16 Juni 2023.

Dalam hal ini Bima menegaskan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 disana tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.

“Tidak hanya Perda Provinsi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi no 7 th 2012 dimana didalam juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” jelas Bima.

Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

Padahal, kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor itu untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,”harap Bima.

Ia menambahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tetap konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang.

“Yang jelas kami akan mendorong kepada penegakan aturan dan perda yang sudah ada, investasi boleh berjalan namun harus tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku,” Demikian Bima Santoso.(Fit).

 

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print đź–¨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print đź–¨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print đź–¨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print đź–¨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 14, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print đź–¨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print đź–¨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…