Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Bisa Jadi Dasar Hukum Usaha Daerah

By deliklapan.com - Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:17 WIB | 363 Views

SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mendorong agar pihak pemerintah daerah menjadikan Perda pengelolaan air limbah domestik sebagai dasar hukum usaha bagi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Menurutnya, dalam sistem pengelolaan air serta penanganan limbah yang sudah barang tentu merupakan bagian dari usaha nasional dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan bidang sanitasi, termasuk didalamnya pengelolaan terhadap air limbah domestik, maka hal ini juga patut menjadi perhatian prioritas bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan berbagai potensi tersebut.

“Kita ketahui bahwa reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia dalam bidang sanitasi perlu kita tanggulangi, setidaknya untuk daerah kita saat ini dengan memaksimalkan sektor usaha yang sudah didasari oleh peraturan daerah itu sendiri. Kami juga berharap dengan adanya regulasi atau Perda terkait hal ini, akan menjadi ruang bagi daerah dalam memaksimalkan fungsi pengawasan maupun pengelolaan limbah domestik,” ungkapnya Rabu (26/10/2022).

Disisi lain legislator Dapil I Kecamatan MB Ketapang ini juga menyampaikan,dengan semakin tingginya kebutuhan masa depan dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan hidup di masyarakat setingkat daerah, maka sangat relevan apabila Perda itu dimaksimalkan untuk menekan terjadinya pencemaran lingkungan dan lainnya.

“Tentunya dengan demikian juga akan mengurangi dampak kerugian secara ekonomi akibat kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi secara berkala, apabila tidak dasar hukum untuk mengelolanya, semoga dengan adanya Perda ini percepatan pembangunan air limbah domestik tersebut dapat terakomodir untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat kita,” timpalnya.

Terakhir Riskon juga menekankan, dalam situasi saat ini di Kotim sendiri sudah sangat banyak berdiri pabrik-pabrik serta perumahan yang seyogyanya harus ada regulasi untuk mengatur pembuangan limbah.

“Semakin lajunya perkembangan pembangunan, baik pemukiman, sektor usaha, dan lainnya maka potensi pencemaran lingkungan itu pasti ada, sehingga patut untuk mencegah hal itu terjadi dengan memaksimalkan apa yang sudah menjadi ketentuan,” tutupnya.(jn)

 

 

 

 

 

 

 

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 15, 2025

Program MBG Dapur Ibu Hj Murni Perdana Dilaunching di MTsN Muara Teweh

Print 🖨Muara Teweh – Program makan bergizi yang disiapkan oleh…

Oct 15, 2025

Bupati Barito Utara Launching Program MBG: Dukung Peningkatan Kualitas SDM dan Penurunan Stunting

Print 🖨Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, secara…

Oct 15, 2025

PPJI Kalteng Luncurkan Program Pemenuhan Gizi untuk 3.500 Siswa di Barut

Print 🖨Muara Teweh – Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Kalimantan…

Oct 15, 2025

Usai Dilantik Bupati Barito Utara H Shalahuddin Resmi Tempati Rumah Jabatan

Print 🖨Muara Teweh – Lima hari setelah resmi dilantik sebagai…

Oct 14, 2025

Rayadi Ajak Warga Barut Kembali Bersatu Usai Pilkada

Print 🖨Muara Teweh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…

Oct 14, 2025

Tenaga Kesehatan Harus Jadi Agen Perubahan

Print 🖨Muara Teweh – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs….