SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Pendidikan bagi Masyarakat Miskin menjadi landasan penting bagi tercapainya kualitas masyarakat Kotavarin Timur (Kotim) yang mampu.
Handoyo J Wibowo, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Kotim, mengatakan rancangan peraturan daerah yang diusulkan juga didasarkan pada peningkatan daya saing, serta semangat tinggi dan efektivitas tempur.
“Oleh karena itu, perlu upaya pengembangan SDM di berbagai bidang, termasuk pendidikan, dan dalam hal ini perlu dilakukan proses yang sistematis dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan,” ujarnya pada Senin ( 24/10/2022).
Inilah yang Handoyo bicarakan, secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan dan pelaksanaan hingga evaluasi dan pemantauan untuk mencapai tujuan masyarakat cerdas.
“Perda ini dirancang untuk mendukung dan mendorong prestasi masyarakat Cotim yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan setara seperti masyarakat Cotim,” timpalnya.
Lebih lanjut dia juga menekankan, banyak orang yang berprestasi di Kotim namun terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu secara finansial. Melewati ketentuan tersebut maka menurutnya dengan cara ini akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh bantuan pendidikan.
“Maka dengan demikian masyarakat yang kurang mampu namun berprestasi tidak perlu khawatir lagi karena pendidikannya akan dibantu oleh pemerintah daerah,” tutupnya.(jn)