Penerima Rumah Subsidi Harus Tepat Sasaran

By deliklapan.com - Rabu, 5 Oktober 2022 | 09:28 WIB | 340 Views

SAMPIT Penerima rumah subsidi di kabupaten kotawaringin timur dinilai masih kurang tepat sasaran oleh sebab itu diminta kepada pihak pengembanh supaya lebih teliti kembali jangan sampai program dari pemerintah itu justru dinikmati oleh orang yang mampu padahal itu untuk masyarakat kurang mampu .

“Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi. Ujar Anggota Komisi I DPRD Kotim Sutik

Lebih lanjut dia mengatakan ,dugaan banyak yang tak tepat sasaran.Kerna masih didapatkan rumah yang kosong dan beralih kepemilikan sementara take over atau oper kredit dilarang dalam permenpera no 3 tahun 2014 kalau ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan di samping itu yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet (oleh bank) hanya boleh dilakukan/dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada mbr yang membutuhkan .

“seharus nya tidak boleh di pindah tangan kan kepihak lain itu jelas ada aturannya “kata nya

Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya”.

Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.”jelas nya

Dalam hal ini Jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi yang menjerat. Sanksi tersebut berupa pidana denda Rp 5 miliar dan penjara selama 5 tahun (Pasal 162 UU PKP).sertai pengembang harus dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan yang dipromosi kerna apabila tidak akan berdampak hukum sesuai ketentuan.berkaitan PSU harus sesuai ketentuan kerna jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP),

“Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan pasilitas umum diluar fungsinya, Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.”kata nya

Dia juga menuturkan pasal ini pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”Demikian Sutik ./////(Js).

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 14, 2025

Rayadi Ajak Warga Barut Kembali Bersatu Usai Pilkada

Print đź–¨Muara Teweh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…

Oct 14, 2025

Tenaga Kesehatan Harus Jadi Agen Perubahan

Print đź–¨Muara Teweh – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs….

Oct 14, 2025

Peran Lintas Sektor Sangat Penting dalam Aksi Cegah Stunting

Print đź–¨Muara Teweh – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara,…

Oct 14, 2025

KLA Barito Utara Terintegrasi dengan Visi-Misi Bupati Terpilih 2025-2029

Print đź–¨Muara Teweh – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,…

Oct 14, 2025

Sekda Muhlis : Mari kita jadikan momen ini sebagai tonggak baru penguatan tata kelola pelaksanaan KLA di Kabupaten Barito Utara

Print đź–¨Muara Teweh – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs….

Oct 14, 2025

SIBULAN Sebagai Inovasi Daerah Untuk Memonitor Program Strategis Terkait KLA

Print đź–¨Muara Teweh – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs….