Penerima Rumah Subsidi Harus Tepat Sasaran

By deliklapan.com - Rabu, 5 Oktober 2022 | 09:28 WIB | 306 Views

SAMPIT Penerima rumah subsidi di kabupaten kotawaringin timur dinilai masih kurang tepat sasaran oleh sebab itu diminta kepada pihak pengembanh supaya lebih teliti kembali jangan sampai program dari pemerintah itu justru dinikmati oleh orang yang mampu padahal itu untuk masyarakat kurang mampu .

“Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi. Ujar Anggota Komisi I DPRD Kotim Sutik

Lebih lanjut dia mengatakan ,dugaan banyak yang tak tepat sasaran.Kerna masih didapatkan rumah yang kosong dan beralih kepemilikan sementara take over atau oper kredit dilarang dalam permenpera no 3 tahun 2014 kalau ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan di samping itu yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet (oleh bank) hanya boleh dilakukan/dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada mbr yang membutuhkan .

“seharus nya tidak boleh di pindah tangan kan kepihak lain itu jelas ada aturannya “kata nya

Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya”.

Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.”jelas nya

Dalam hal ini Jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi yang menjerat. Sanksi tersebut berupa pidana denda Rp 5 miliar dan penjara selama 5 tahun (Pasal 162 UU PKP).sertai pengembang harus dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan yang dipromosi kerna apabila tidak akan berdampak hukum sesuai ketentuan.berkaitan PSU harus sesuai ketentuan kerna jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP),

“Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan pasilitas umum diluar fungsinya, Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.”kata nya

Dia juga menuturkan pasal ini pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”Demikian Sutik ./////(Js).

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 19, 2024

Maksimalkan Pelayanan Publik Sampai ke Desa-Desa

Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suhendra menilai saat…

Sep 19, 2024

Harapkan Pemerintah Desa Dapat Maksimalkan BUMdes

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat S.Ag…

Sep 19, 2024

Ini Harapan Legislator Barut Terkait Program Pembangunan di Barito Utara

Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Barito…

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…