Pemerintah Daerah Harus Tegas Terhadap PBS Yang Tidak Bangun Plasma

By deliklapan.com - Rabu, 2 November 2022 | 12:21 WIB | 345 Views

SAMPIT -Wakil Ketua DPRD Kabupaten kotawaringin timur H.Hairis Salamad ,mengatakan pihak perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma 20 persen dari total luas kebun inti, jika tidak diindahkan sanksinya izin akan dicabut.

“Sesuai dengan Permentan No 26 tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari total kebun inti. Pembangunan itu bisa dilaksanakan dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil.’’katanya

Dia juga mengatakan jika perusahaan mengabaikan Permentan tersebut akan mendapat sanksi pencabutan izin perkebunan ini berlaku bagi pihak perkebunan tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang telah memiliki HGU sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan bermitra dengan masyarakat dengan melalui program CSRnya.

“Namun demikian setiap perpanjangan HGU, aturan 20 persen tetap dilaksanakan, sedangkan tahun 2014 setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” terangnya.

Dalam Permentan tersebut akan dimasukkan kedalam Revici peraturan mentri Pertanian no.26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha Perkebunan (IUP). Menyikapi Permentan tersebut banyak perkebunan di kotawaringin timur yang belum menerapkannya, ada yang hanya membangun kebun inti saja sementara kebun plasma diabaikan, dengan alasan lahannya tidak ada, sehingga sering terjadi konflik yang berkepanjangan.’’pola kemintraan ini jika benar benar dilakukan pastinya akan mengurangi sengketalahan ‘’Tutur Hairis Salamad.(jn)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 19, 2024

Maksimalkan Pelayanan Publik Sampai ke Desa-Desa

Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suhendra menilai saat…

Sep 19, 2024

Harapkan Pemerintah Desa Dapat Maksimalkan BUMdes

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat S.Ag…

Sep 19, 2024

Ini Harapan Legislator Barut Terkait Program Pembangunan di Barito Utara

Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Barito…

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…