SAMPIT -Wakil Ketua DPRD Kabupaten kotawaringin timur H.Hairis Salamad ,mengatakan pihak perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma 20 persen dari total luas kebun inti, jika tidak diindahkan sanksinya izin akan dicabut.
“Sesuai dengan Permentan No 26 tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari total kebun inti. Pembangunan itu bisa dilaksanakan dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil.’’katanya
Dia juga mengatakan jika perusahaan mengabaikan Permentan tersebut akan mendapat sanksi pencabutan izin perkebunan ini berlaku bagi pihak perkebunan tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang telah memiliki HGU sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan bermitra dengan masyarakat dengan melalui program CSRnya.
“Namun demikian setiap perpanjangan HGU, aturan 20 persen tetap dilaksanakan, sedangkan tahun 2014 setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” terangnya.
Dalam Permentan tersebut akan dimasukkan kedalam Revici peraturan mentri Pertanian no.26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha Perkebunan (IUP). Menyikapi Permentan tersebut banyak perkebunan di kotawaringin timur yang belum menerapkannya, ada yang hanya membangun kebun inti saja sementara kebun plasma diabaikan, dengan alasan lahannya tidak ada, sehingga sering terjadi konflik yang berkepanjangan.’’pola kemintraan ini jika benar benar dilakukan pastinya akan mengurangi sengketalahan ‘’Tutur Hairis Salamad.(jn)