Legislator:Dukung Gubernur Wajib PBS Bangun Plasma hingga pencabutan ijin

By deliklapan.com - Senin, 3 Oktober 2022 | 06:48 WIB | 369 Views

SAMPIT -Ketua Komisi III Dewan Perwakilan rakayat daerah (DPRD)Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun ST ,Mengatakan secara tegas mendukun langkah gubernur kalteng mendrong perusahaan besar swasta (PBS)yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit supaya melakukan pola kemintraan dengan masyarakat sekitar perusahaan .

”kami sebgai wakil rakyat yang duduk dilembaga DPRD Kotim mendukung pernyataan gubernur kalteng tersebut yang mengharuskan PBS dikotim ini bngun pola kemintraan dengan masyarakat dan saya harap gubernur kalteng benar benar serius atas pernyataan nya tersebut .”ujar Rimbun.

Menurut Rimbun Selama ini banyak munculnya permasalahan klim lahan dan demo oleh masyarakat lantaran kurangnya perhatian investor dengan masyarakat sekitar perusahaan yaitu salah satunya tidak dibangun pola kemintraan dan program CSR pun berjalan atu direlalissikan tidak tepat sasaran kepada yang seharus nya mendapatkan ,selain itu lemahnya pengawasan dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah dlam hal memperhatikan warga sekitar kebun sehingga ahirnya warga pun bergerak sendiri menuntut hak hak nya kepada investor tersebut yang ahirnya berdampak terhadap kesenjangan sosial keamanan investor sendiri pun terancam dengan maraknya aksi demo portal jalan dan marak perncurian buah sawit .

”kami berharap gubernur bisa berkomikmen mendorong PBS untuk bermintra dengan warga sekitar kebunnya supaya tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan tersebut sebab dikotim ini paling banyak kebun sawit kalau tidak salah pada tahun 2010 ada 71 ijin dan 20 pabrik CPO yang beroprasional dan sekarangan 2018 pastinya bertambah dong sementara warga sekitar belum juga sejahtra .”kata Rimbun.

Dia juga mengatakan Ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk intinjika mengacu terhadap peraturan pemerintah dan undang undang yang ada .Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang. Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.kemudian peraturan daerah tentang pola kemintraan yang juga bisa menjadi payung hukum .

“Saya sarankan pemerintah daerah hingga pemrintah provinsi perlu memperhatikan ini semua dan bisa mendorong dan juga memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua dan mereka juga pun berinvestasi di Kotim aman,Namun ditegaskannya pada saatnya nanti jika masa izin usaha perkebunan (IUP) sawit tersebut habis tetap tidak membangun kebun plasma maka IUP-nya tidak akan diperpanjang.”urai Rimbun.(sut)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nov 20, 2025

Sukses Digelar, 33 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama Kabupaten Murung Raya

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam…

Nov 20, 2025

Pemkab Mura Raih Penghargaan Atas Penanggulangan Kemiskinan

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura)…

Nov 19, 2025

Bupati Murung Raya Hadiri Rakornas Kepegawaian Tahun 2025

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menghadiri…

Nov 18, 2025

Pemkab Mura Kembali Usul Program Listrik Desa 2026

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura),…

Nov 16, 2025

Bupati dan Wabup Mura Hadiri Pembukaan MTQH Tingkat Provinsi Kalteng

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus didampingi…

Nov 16, 2025

Bupati Mura Hadiri Pawai Taaruf MTQH Ke-XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menghadiri…