Penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Barito Utara dan Kejari pada 11 November 2025 mendapat pujian dari DPRD. Kerja sama ini dinilai sangat penting dalam pengamanan aset daerah.
Pada 12 November 2025, Suparjan Efendi mengatakan bahwa banyak aset daerah yang berpotensi mengalami risiko hukum. Dengan pendampingan Kejaksaan, risiko tersebut dapat diminimalisir.
Ia menyatakan bahwa aset merupakan kekayaan jangka panjang yang harus dijaga. Legalitas aset harus diperkuat agar tidak disalahgunakan.
Suparjan menilai kerja sama ini sangat tepat sasaran karena melibatkan lembaga hukum yang kompeten. Kejaksaan dapat memberikan arahan terkait langkah pemulihan aset.
Selain itu, optimalisasi PAD juga menjadi perhatian. Pendampingan hukum diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.
DPRD berkomitmen mendukung program ini demi kesejahteraan masyarakat. Suparjan memastikan legislatif siap mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Ia berharap kerja sama ini memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah.(Ard)