SAMPIT-Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawarimngin Timur (Kotim) akan memanggil Dinas Perhubungan setempat. Hal ini menyusul mangkirnya sejumlah pemenang tender parkir menyetor ke kas daerah untuk retribusi pungutan parkir.“Nanti akan kami cek dulu dan kami akan panggil rencananya Dishub untuk mengetahui apa yang menjadi masalahnya dengan sector parkir ini, karena dari dulu-dulu gak beres beres hanya urusan parkir ini,”cetus Kurniawan .
Menurut Kurniawan dengan sikap pengelola parkir yang tidak patuh ini akan berpengaruh kepada capaian kinerja SOPD itu sendiri. Selain itu juga target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector retribusi parkir juga akan jadi persoalan. “Harusnya dinas mengambiol sikap dengan pemgelola yang asal-asalan dan terkesan tidak maksimal ini, karena berani mengambil pengelola ya harus berani dengan segala resikonya jangan sampai pemerintah daerah yang dirugikan kalau tidak disetorkan,”kata Kurniawan.
Dia menekankan pihak ketiga yang mengelola ini wajib dievaluasi, baginya tidak disetornya retribusi ini merupakan pengingkaran kesepakatan. Ini bisa saja pemerintah melakukan pemutusan terhadap pihak-pihak yang mengelola tersebut. “Wanprestasi sudah untuk mereka yang tidak memathui kesepakatan untuk menyetorkan ke kas daerah sesuai dengan waktunya,”kata Politikus PAN Kotim itu.
Sementara itu dari Dinas Perhubungan ada sekitar delapan pengelola parkir di Kota Sampit yang belum membayar retribusi sesuai dengan tanggalnya. Sayangnya ke delapan pengelola parkir ini masih belum di sampaikan nama-nama perusahaan pengelolaanya. Pengelola tersebut sudah tiga bulan tidak menyetorkan ke kas daerah. Dishub melayangkan surat peringatan kepada oknum pengelola parkir ini supaya segera menyelesaikan kewajibannya ke kas daerah.(jn)