Investor di Harapkan Perhatikan Masyarakat diwilayah Operasionalnya

By deliklapan.com - Kamis, 6 Maret 2025 | 11:23 WIB | 432 Views

Muara Teweh – Anggita DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat Sag mengharapkan kepada para investor baik pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara agar dapat memperhatikan masyarakat di sekitar perusahaan.

“Kehadiran para Investor atau perusahaan diwilayah Kabupaten Barito Utara ini di rasa sangatlah didambakan oleh beberapa kalangan termasuk masyarakat yang berada di sekitarnya sebab dengan kehadiran perusahaan tersebut sudah barang tentu akan banyak menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat,” katatanya.

Namun kata dia para investor atau perusahaan tersebut juga harus menghormati hak-hak masyarakat yang ada di sekitar perusahaan seperti masalah kompensasi hak tanah masyarakat dan lainnya, jangan sampai di pihak perusahaan semaunya saja memberikan kompensasi dengan nilai yang tidak sesuai sehingga kedepan tidak bisa lagi untuk melangsungkan penghidupan perekonomiannya.
Lebih lanjut dikatakannya apalagi kalau lahan masyarakat tersebut ada tanam tumbuhnya seperti karet, rotan, dan buah- buahan. “Misalnya, ini kan sudah dipelihara dan sudah berbentuk kebun dan kebun tersebut merupakan sumber usaha bagi masyarakat untuk kelangsungan hidup sehari-harinya, nah kalau sampai terjadi penggarapan di area kebun masyarakat maka perusahan tersebut jangan cuma tanahnya saja yang dibeli atau kompensasi,” kata dia.

Ia juga mengatakan kebun yang ada di atasnya pun juga harus di hitung dan di ganti rugikan, sebab tanah dan kebun tersebut kalau sudah di garap maka hilanglah sudah tempat masyarakat untuk melaksanakan usaha dan roda perekonomian mereka.

“Saya berharap semua perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara ini dapat benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya, bukan hanya datang garap dan sekedar mencari keuntungan dari daerah namun tidak ada kontribusi untuk masyarakat dan daerahnya,” ungkapnya.

Disampaikannya juga bahwa wajar saja kalau masyarakat melarang perusahaan masuk ke area kebunnya yang belum ada kesepakatan, sehingga hal seperti ini perlu adanya perlindungan terhadap masyarakat agar tanah dan kebun mereka tidak hilang secara percuma dimana tempat tersebut juga merupakan usaha mereka untuk bisa bekerja demi keberangsungan hidup.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nov 12, 2025

Bupati Murung Raya Lantik Pj Sekda

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya, Heriyus memimpin Pelantikan…

Nov 12, 2025

Bimtek Penyelenggaraan Statistik Sektoral Pemkab Mura Resmi Ditutup

Print 🖨PURUK CAHU – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik…

Nov 12, 2025

Bupati Murung Raya Sambut Kedatangan Danyonif TP 883

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menghadiri…

Nov 11, 2025

Pemkab Mura Ikuti Rakornas, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengikuti secara…

Nov 11, 2025

Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Palangka Raya

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus Plt….

Nov 11, 2025

Bupati Heriyus Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP Tahun 2025

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri sekaligus…