SAMPIT – Menambah amandemen Peraturan DPRD (Kotim) Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019 untuk meningkatkan kejelasan dalam melakukan perubahan.
Menurut Syahbana dirinya selaku Anggota Bapemperda DPRD Kotim belum sepenuhnya ikut mengatur pembentukan peraturan daerah melalui keikutsertaannya dalam program Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu sendiri.
“Menurut kami Untuk mewujudkan peraturan daerah, DPRD dan pemerintah daerah perlu membahas Propemperda terlebih dahulu dan kemudian melaksanakan Ranperda. Demikian disampaikannya pada Senin, (24/10/ 2022).
Disisi lain untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, pemerintah juga diharapkan mengeluarkan peraturan daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Dalam hal ini perlu ditambah ketentuan tentang masalah pakaian dinas dan atributnya, dan ketiga, perlu ditambah ketentuan tentang mekanisme pembentukan panitia khusus (pansus),” lanjutnya.
Syahbana juga kemudian menyampaikan, bahwa DPRD merupakan lembaga yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang salah satunya adalah mandat dan kekuasaan untuk mengembangkan peraturan daerah, termasuk mensosialisasikan dan mensosialisasikan peraturan yang telah dibuat.
“Maka dari itu kami kira perlu ditambahkan klausul yang mengatur tentang sosialisasi peraturan daerah yang semestinya sebelum di katuk palu nantinya,” tutupnya.(jn)