SAMPIT Anggota Komisi III DPRD Kabupaten kotawaringin timur Riskon Febiansyah,Mengatakan di hari ketiga reses yang dilakukan di Dapil 1 kec. MB. Ketapang mengambil tempat kel.pasir putih. Ada beberapa permasalahan yang terungkap saat kami berkunjung ke salah satu kelurahan yang terletak di ibukota sampit. Terkait lahan eks lokalisasi pal. 12, berdasarkan pengakuan warga setempat dari + 100 KK yang ada di lokasi tersebut 80% sdh memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan antara tahun 2005 – 2015 oleh pejabat setempat.
Akan tetapi tambah Riskon ketika akan mengajukan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN surat permohonan tersebut di tolak dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Kotim.”itu pula informasi sebelumnya yang sampai ke kami di DPRD bahwa lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut adalah aset Pemkab kotim.”kata nya
Dia juga mengatakan melalui kunjungan reses ini warga meminta untuk di sampaikan ke Bupati agar memperjelas status lahan eks lokalisasi Pal. 12 tersebut, dikarenakan sebagian warga sangat menantikan kepastian lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut, karena sebagian warga saat ini ada yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha UMKM dan berencana mengajukan kredit permodalan apabila lahan mereka bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik. “Ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif bahwa tidak sedikit warga eks pal12 yang ingin berubah pekerjaan yang lebih positif tetapi terkendala permodalan.”Demikian Riskon .(jn)