DPRD Himbau Masyarakat Patuhi Larangan Penggunaan Obat Sirup

By deliklapan.com - Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:49 WIB | 333 Views

Sampit. – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sanidin semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup seiring merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada balita yang saat ini kasusnya masih diselidiki. 

 

“Kami mengimbau pelaku usaha, petugas di fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perkembangan masalah ini,” kata Sanidin, Kamis 26 Oktober 2022.

 

Dia sangat berharap semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Menurutnya hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hal tidak diinginkan terhadap balita. 

 

Sembari itu, pengobatan terhadap balita yang demam, batuk dan lainnya bisa dilakukan dengan cara lain seperti dikompres maupun menggunakan obat yang direkomendasikan. Penting pula untuk diperiksa kepada petugas kesehatan terdekat.

 

Legislator Gerindra ini juga menghimbau keada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara diminta tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat.

 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Umar Kaderi mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran terkait sosialisasi larangan penjualan dan penggunaan obat sirup. Surat edaran itu disampaikan kepada pengelola apotek, toko obat dan fasilitas kesehatan. 

 

Umar Kaderi mengatakan, surat edaran tersebut juga merujuk pada surat edaran yang dibuat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan. 

 

Merujuk pada surat edaran Kemenkes Nomor 01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kita ikuti arahan pemerintah. Mudah-mudahan masalah ini bisa segera ditemukan penyelesaiannya dengan baik,” Demikian Umar.(jn)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…

Sep 17, 2024

Pemkab Barito Utara Bersama KPK RI Rakor Tekait Pemberantasan Korupsi

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat Koordinasi…

Sep 17, 2024

Ini Yang di Sampaikan Pj Bupati Muhlis Pada Acara Konsultasi Publik.

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, mengatakan,…

Sep 17, 2024

Pemkab Barito Utara Gelar Acara Konsultasi Publik.

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas PUPR…