DPRD Himbau Masyarakat Patuhi Larangan Penggunaan Obat Sirup

By deliklapan.com - Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:49 WIB | 361 Views

Sampit. – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sanidin semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup seiring merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada balita yang saat ini kasusnya masih diselidiki. 

 

“Kami mengimbau pelaku usaha, petugas di fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perkembangan masalah ini,” kata Sanidin, Kamis 26 Oktober 2022.

 

Dia sangat berharap semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Menurutnya hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hal tidak diinginkan terhadap balita. 

 

Sembari itu, pengobatan terhadap balita yang demam, batuk dan lainnya bisa dilakukan dengan cara lain seperti dikompres maupun menggunakan obat yang direkomendasikan. Penting pula untuk diperiksa kepada petugas kesehatan terdekat.

 

Legislator Gerindra ini juga menghimbau keada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara diminta tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat.

 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Umar Kaderi mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran terkait sosialisasi larangan penjualan dan penggunaan obat sirup. Surat edaran itu disampaikan kepada pengelola apotek, toko obat dan fasilitas kesehatan. 

 

Umar Kaderi mengatakan, surat edaran tersebut juga merujuk pada surat edaran yang dibuat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan. 

 

Merujuk pada surat edaran Kemenkes Nomor 01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kita ikuti arahan pemerintah. Mudah-mudahan masalah ini bisa segera ditemukan penyelesaiannya dengan baik,” Demikian Umar.(jn)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 14, 2025

Rayadi Ajak Warga Barut Kembali Bersatu Usai Pilkada

Print 🖨Muara Teweh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…

Oct 14, 2025

Tenaga Kesehatan Harus Jadi Agen Perubahan

Print 🖨Muara Teweh – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs….

Oct 14, 2025

Peran Lintas Sektor Sangat Penting dalam Aksi Cegah Stunting

Print 🖨Muara Teweh – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara,…

Oct 14, 2025

KLA Barito Utara Terintegrasi dengan Visi-Misi Bupati Terpilih 2025-2029

Print 🖨Muara Teweh – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,…

Oct 14, 2025

Sekda Muhlis : Mari kita jadikan momen ini sebagai tonggak baru penguatan tata kelola pelaksanaan KLA di Kabupaten Barito Utara

Print 🖨Muara Teweh – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs….

Oct 14, 2025

SIBULAN Sebagai Inovasi Daerah Untuk Memonitor Program Strategis Terkait KLA

Print 🖨Muara Teweh – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs….