Warga Telah Kelola Lahan Puluhan Tahun, Namun Lahan itu Ditetapkan sebagai Kawasan Hutan

By deliklapan.com - Senin, 6 Oktober 2025 | 01:55 WIB | 392 Views

Muara Teweh – Persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan lahan milik masyarakat kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha didampiingi Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri dan Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat Hasrat dan dihadiri oleh instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara serta Dinas PUPR Barito Utara dan Camat se Barito Utara.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Barito Utara Hasrat menyoroti banyaknya masyarakat yang secara adat telah membuka dan mengelola lahan selama puluhan tahun, namun kini mendapati wilayah mereka ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang penting, menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat yang juga Ketua Fraksi Aspirasi DPRD Barito Utara ini.

Ia mencontohkan Desa Jamut, yang sejak lama berdiri dan warganya telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, namun belakangan diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Dulu APL, bisa disertifikatkan, tapi setelah keluar SK baru malah jadi hutan produksi. Ini yang harus dicarikan solusinya,” teganya.

Ia juga menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah dan program kompensasi lahan.

“Warga sudah 10–20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, ternyata tidak boleh, karena statusnya kawasan hutan,” ungkapnya.

Hasrat juga kembali menegaskan pentingnya langkah konkrit dari pemerintah daerah. Ia mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

“Data kepemilikan dari masyarakat harus diakomodir. Desa bisa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” pungkasnya.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 13, 2025

Disdukcapil Barut Lanjutkan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan ke Kecamatan

Print đź–¨Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)…

Oct 13, 2025

DPRD Barut Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemkab dan Perusahaan Terkait Perizinan

Print đź–¨Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Oct 13, 2025

Ini Yang Di Sampaikan Bupati Barut Pada Kegiatan Kick Off Meeting RPJMD 2025–2029

Print đź–¨Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Kick…

Oct 13, 2025

Kick Off Meeting RPJMD 2025–2029, Bersatu Merancang Masa Depan Barut yang Lebih Maju dan Sejahtera

Print đź–¨Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Kick…

Oct 13, 2025

Bupati Luncurkan Program 100 Hari Kerja, Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan, Sosial dan Kesra

Print đź–¨Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara di bawah…

Oct 13, 2025

Realisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun 2025 Capai di Atas 60 Persen Beberapa OPD Masih Rendah

Print đź–¨Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong…