Bapemperda Ingatkan Semua Pihak Ada Sanksi Apabila Buang Limbah Domestik Sembarangan

By deliklapan.com - Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:20 WIB | 349 Views

SAMPIT – Jajaran anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan kepada semua pihak agar tidak membuang limbaj domestik secara sembarangan, karena hal itu akan berbuntut sanksi bagi pelanggar.

“Untuk itu kita ingatkan, tentunya akan ada sanksi bagi yang membuang limbah domestik sembarangan. Dan hal itu sudah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang saat ini masih dibahas di tubuh Bapemperda bersama pihak terkait,” ujar Khozaini S.Kom Rabu (26/10/2022).

Legislator Partai Hanura ini menegaskan, dalam pasal 63 yang pertama disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 60, maka dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah. Hal itu ditambahi dengan poin kedua, dimana setiap orang atau badan yang dengan sengaja membuang lumpur tinja tanpa diolah sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana.

Selain itu dia juga menambahkan, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud adalah pelanggaran, dan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku lima tahun sejak peraturan daerah tersebut diketuk palu.

“Berkaitan dengan hal ini adalah bentuk kesepakatan antara kami selaku pihak Bapemperda dan juga pemerintah daerah selaku eksekutif pada saat pembahasan dilakukan. Diman pasal 3 disebutkan pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan SPALD, efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan juga berkelanjutan,” timpalnya.

Khozaini juga menekankan, dibuatkannya Perda tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Disamping itu juga berguna untuk melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.

“Manfaatnya juga nantinya untuk mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD termasuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutupnya.(jn)

 

 

 

 

 

 

 

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 15, 2025

Program MBG Dapur Ibu Hj Murni Perdana Dilaunching di MTsN Muara Teweh

Print 🖨Muara Teweh – Program makan bergizi yang disiapkan oleh…

Oct 15, 2025

Bupati Barito Utara Launching Program MBG: Dukung Peningkatan Kualitas SDM dan Penurunan Stunting

Print 🖨Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, secara…

Oct 15, 2025

PPJI Kalteng Luncurkan Program Pemenuhan Gizi untuk 3.500 Siswa di Barut

Print 🖨Muara Teweh – Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Kalimantan…

Oct 15, 2025

Usai Dilantik Bupati Barito Utara H Shalahuddin Resmi Tempati Rumah Jabatan

Print 🖨Muara Teweh – Lima hari setelah resmi dilantik sebagai…

Oct 14, 2025

Rayadi Ajak Warga Barut Kembali Bersatu Usai Pilkada

Print 🖨Muara Teweh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…

Oct 14, 2025

Tenaga Kesehatan Harus Jadi Agen Perubahan

Print 🖨Muara Teweh – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs….