SAMPIT -Ketua Komisi III DPRD Kabupaten kotawaringin timur Hj Mariani Mengatakan tingginya kasus narkoba dikabupaten kotawaringin timur menjadi cacatan merah dan menjadi PR untuk kita semua terutama bagi para penegak hukum sebab hal ini bukan hanya sekedar memberikan tindakkan hukum terhadap para pelaku namun juga yang terpenting lebih kepada pencegahan supaya generasi muda terselamatkan dari narkoba .Hal ini tak lepas dari perhatian para wakil rakyat yang duduk dilembaga DPRD Kotim
Hj Mariani sangat prihatin kasus narkoba masih mendominasi angka tertinggi dibandingkan kasus lainnya ,dari kasus yang sudah terungkap kita bisa menilai artinya masih banyak lagi bandar bandar lainnya yang masih belum terungkap .
’’saya hanya prihatin dari pengamatan saya sebagai wakil rakyat kasus narkoba lah yang paling banyak bahkan beberapa bulan kemaren dua kali bandar besar berhasil diringkus polres lamandau yaang katanya barang haram itu berasal dari pintianak dan akan diedar dikotim ini harus jadi perhatian kita semua. “ujar Hj Mariani
Dia juga mengatakan dengan adanya hal tersebut dirinya mendorong dan mendukung kepada pihak kejaksaan supaya tidak perlu ragu ragu menuntut hukuman maksimal supaya adanya efek jera terhadap para pelaku terutama kasus obat zenit tersangka bisa dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
’’tidak alasan sebab kejahatan terhadap narkoba dan sejenisnya ini sudah berbagi macam modus digunakan mereka ada yang memfaatkan anak anak dibawah umur dan juga ibu rumah tangga pun dimamfaatkan supaya para penegak hukum tidak tega menuntut hukuman maksimal seperti apa yang saya sampaikan tersebut .’’ujar nya
Lebih lanjut politisi Golkar kotim ini mengatakan diirinya berharap kepada pihak penegak hukum bisa meberikan hukuman maksimal kepada bandar bandar zenit dikotim supaya mereka jera dengan perbuatan mereka .
’’kami sebagai wakil rakayat siap mendukung polisi dalam hal penindakan dan kami juga mendukung jaksa dalam hal menuntut tersangka dengan hukuman maksimal dan begitu juga pengadilan buat para hakim tidak perlu ragu memvonis terdakwa narkoba baik itu sabu maupun jenis obat sepertti zenith atau extasi dan lainnya itu semaksimal mungkin supaya mereka jera .’’demikian Hj Mariani.(Js).