Anggota DPRD Barito Utara Tegaskan Mekanisme Kompensasi Lahan oleh PT. Nusa Persada Resources Tidak Sesuai Hukum

By deliklapan.com - Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:19 WIB | 390 Views

Muara Teweh — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menegaskan bahwa langkah PT. Nusa Persada Resources (NPR) dalam menyalurkan dana kompensasi lahan masyarakat melalui Kepala Desa merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Hasrat, praktik tersebut tidak hanya menyalahi etika administrasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, baik di bidang pertanahan, pengadaan lahan, maupun pengelolaan keuangan desa.

“Kami menemukan bahwa PT. NPR telah menyalurkan dana kompensasi dengan menitipkannya kepada Kepala Desa, sementara status lahan yang dikompensasi masih bermasalah. Ada titik-titik yang tumpang tindih kepemilikan, dan harga ganti rugi pun belum disepakati secara resmi antara perusahaan dan masyarakat pemilik hak,” ujar Hasrat di Muara Teweh.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk maladministrasi dan penyimpangan prosedural, karena kompensasi atau ganti rugi hanya dapat dibayarkan kepada pihak yang memiliki hak yang sah, bukan melalui perantara pemerintah desa.

Hasrat menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan bahwa pembayaran kompensasi harus dilakukan setelah adanya verifikasi kepemilikan dan penetapan nilai yang disepakati bersama.

Lebih lanjut, dalam konteks pengelolaan keuangan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran desa harus memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat dalam APBDes.
Hasrat menekankan bahwa dana kompensasi dari pihak swasta kepada masyarakat bukan merupakan penerimaan resmi desa, sehingga Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menerima, menyimpan, maupun menyalurkannya.

“Menitipkan uang kompensasi kepada Kepala Desa bukan hanya pelanggaran prosedur administratif, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Apalagi ketika status kepemilikan lahan masih belum jelas dan belum ada kesepakatan nilai. Hal semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari,” tegasnya.

Politisi yang dikenal vokal dalam isu tata kelola sumber daya alam ini menilai, langkah PT. NPR justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, mengingat sebagian besar lahan masih dalam sengketa kepemilikan.

Penyaluran dana yang tidak transparan dan tanpa dasar hukum yang jelas, lanjut Hasrat, dapat memicu ketegangan sosial, memperlemah kepercayaan warga terhadap pemerintah desa, serta mencoreng citra perusahaan di mata publik.

“Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam setiap tindakan administratif,” pungkasnya.(Ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 23, 2025

Anggota DPRD Barito Utara Tegaskan Mekanisme Kompensasi Lahan oleh PT. Nusa Persada Resources Tidak Sesuai Hukum

Print 🖨Muara Teweh — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat,…

Oct 21, 2025

Dorong Ketahanan Pangan dengan Gerakan Tanam Padi Gogo

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui…

Oct 21, 2025

Bupati Mura Dorong Sinergi Pertambangan untuk Tingkatkan PAD

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menghadiri…

Oct 21, 2025

Pemkab Mura Dorong Penguatan Data Sektoral dan Implementasi SDI

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura)…

Oct 21, 2025

Pemkab Mura Kirim Peserta Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 dan IBAB

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura)…

Oct 21, 2025

Pemkab Mura dan DPRD Bersinergi Bersama KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Print 🖨PURUK CAHU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…