Fraksi Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

By deliklapan.com - Selasa, 11 Juli 2023 | 01:01 WIB | 320 Views

Muara Teweh – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Barito Utara sampaikan pendapat akhir terhadap raperda pelaksanaan APBT tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna DPRD, Selasa (11/7/2023).

Juru bicara Fraksi Gerindra, Hj Sofia, mengatakan setelah dilakukan pembahasan gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, Fraksi Partai Gerinda menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi perhatian khusus Pemkab barito Utara.

Adapun saran dan masukan yang disampaikan yaitu berkaitan dengan temuan yang tidak sesuai perundang undangan dari BPK RI Kalteng agar segera ditindak lanjuti secepatnya.

Kemudian, sumber pendapatan dari berbagai macam pajak daerah dengan realisasi yang tidak memuaskan, diantaranya ada yang hanya 21 persen damn 5 persen. “Dalam hal ini instansi yang menangani masalah pajak perlu dievaluasi kinerja dankerja lebih keras,” kata Hj Sofia.

Selanjutnya, Perbup berkaitan retribusi alat berat perlu direvisi, terutama mobilisasi alat, biaya jauh dekat sama biayanya yaitu Rp2.000.000 dan yang lainnya.

“Perubahan mendahului atau pergeseran anggaran mendahului (Perbub) seharusnya semua anggota DPRD diberitahu dan diberikan dokumennya, pergeseran anggaran yaitu pada tanggal 4 Juli 2022 dan 17 Oktober 2022. Berdasarkan PP No 12 tahun 2019, pasal 164 Ayat (1),” kata dia.

Berkenaan dengan aset, Hj Sofia mengatakan bahwa dengan aset daerah yang mengalami peningkatan per 31 Desember 2022 Rp2.887.891.035.698,86, meningkat dari tahun 2021 sebesar 4,35 persen.

“Dalam hal ini pemkab Barito Utara dipandang perlu untuk lebih giat menertibkan aset tersebut, karena masih adanya aset daerah yang peruntukannya tidak pada tempatnya,” katanya.

Selanjutnya, Hj Sofia menjelaskan terkait pembangunan rumah potong hewan, Fraksi Gerindra berharap rumah potong hewan tersebut agar segera difungsikan.

Dan Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp.465.273.128.136,85, hal ini menggambarkan atau mengindikasikan tidak tepatnya Pemkab Barito Utara dalam melakukan penganggaran, seharusnya dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai pelayanan publik pada tahun berjalan.

“Berdasarkan beberapa catatan tersebut, maka dalam forum ini kami dari Fraksi Gerindra menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi peraturan daerah kabupaten barito Utara,” kata Hj Sofia.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 14, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…