Lurah Jingah himbau warga untuk melaporkan kepemilikan lahan yang terkena pelebaran jalan

By deliklapan.com - Senin, 10 April 2023 | 06:27 WIB | 298 Views

Muara Teweh – Dengan adanya pelebaran Jalan Nasional sepanjang 6.150 meter dari Simpang Kampus Politeknik Muara Teweh (Polimat), Kelurahan Jingah hingga ke Simpang Bandara H Muhammad Sidik, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, segera dilebaskan tahun ini.

Lurah Jingah Irfansyah mengatakan tercatat ada sekitar 300 hingga 400 orang warga Kelurahan Jingah dan Desa Hajak memiliki pedsil tanah di lokasi yang akan dibebaskan. Jalan nasional tersebut akan dilebarkan menjadi 17 meter.

“Berkaitan hal itu Pemerintah Kelurahan Jingah menghimbau kepada warga di Kelurahan Jingah yang memiliki lahan atau tanah yang terkena pelebaran jalan dari Simpang Kampus Politeknik hingga ke simpang Bandara HM Sidik agar segera untuk melaporkan kepemilikan tanahnya ke kantor Kelurahan Jingah dengan membawa bukti kepemilikan berupa fotocopy SKT atau sertifikat beserta fotocopy KTP,” kata Lurah Jingah Irfansyah, Minggu (9/4/2023) dihubungi melalui telpon.

Lurah Jingah juga mengatakan, bagi warga masyarakat yang mengetahui informasi tersbeut agar bisa memberitahukan atau mengabarkan kepada pemilik tanah yang masih belum mengetahui informasi ini.

Lebih Lanjut Lurah Jingah mengatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi dimana lahan atau tanah milik warga yang akan dibebaskan untuk pelebaran jalan tersebut berada di Kelurahan Jingah.

“Untuk proses selanjutnya, seperti berapa nilai ganti rugi atau ganti untung lahan itu nantinya dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Barito Utara. Dan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Pemerintah Kelurahan Jingah,” kata Lurah Jingah.

Diungkapkannya, ada sekirar kurang lebih 260 bidang lahan warga yang masuk dan melapor ke Kelurahan Jingah dan masih ada kurang lebih 112 bidang tanah yang belum melapor. Hal ini karena pemilik lahan atau tanah tersebut tidak berada di tempat, ada yang berada di daerah Kaltim, di Desa Benangin dan diwilayah lainnya di Barito Utara. Dan ada juga pemilik lahan yang langsung melaporkan ke Dinas Perkim dan kantor Pertanahan.

“Bupati Barito Utara H Nadalsyah meminta setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini semua data kepemilikan lahan atau tanah yang akan di bebaskan ini sudah clear,” kata Lurah Jingah Irfansyah.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…

Sep 17, 2024

Pemkab Barito Utara Bersama KPK RI Rakor Tekait Pemberantasan Korupsi

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat Koordinasi…

Sep 17, 2024

Ini Yang di Sampaikan Pj Bupati Muhlis Pada Acara Konsultasi Publik.

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, mengatakan,…

Sep 17, 2024

Pemkab Barito Utara Gelar Acara Konsultasi Publik.

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas PUPR…