SAMPIT Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Megawati mengatakan semua perusahan swasta baik itu tambang juga sawit dan lainya wajib melindungi karyawannya dengan BPJS kesehatan dan BPJS Ketemaga kerjaan.”jika ada perusahaan besar swasta belum mendaftarkan karyawan nya sebagai peserta BPJS. Maka itu wajib dindaftarkan karena ada lah hak karyawan yang di atur dan dilindungu undang undang semstinya pemda juga harus tegas kepada PBS dikotim ini dan harus di cek setiap PBS .”ujar Megawati
Dia juga mengatakan Sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan atau BPJS ketenaga kerjaan , tanpa terkecuali. Walaupun perusahaan tersebut telah memiliki kerjasama dengan asuransi kesehatan swasta, tetap harus mendaftarkan para karyawannya ke BPJS Kesehatan.’’ini jelas di atur oleh undang undang artinya jika perusahaan tidak mendaftrakan karyawannya sama saja melanggar undang undang dan bisa dikenakan sangsi sesuai amanat undang undang tersebut .’’tuturnya
Seperti yang tercantum dalam UU No 24 tahun 2012 tentang BPJS, mewajibkan seluruh Warga Indonesia mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, bagi para karyawan (Pekerja Penerima Upah / PPU) memiliki hak atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatanb
Menurutnya selain PBS yang harus mendaftrakan karyawannya sebagai perserta bpjs juga yang terpenting pihak BPJS harus meningkatkan pelayanan kepada masyakat supaya mereka tidak merasa dirugikan sebagai perserta BPJS tersebut .”Saya berharap pelayanan pihak BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan terus ditingkatkan sehingga mampu menangani lebih giat lagi untuk merekrut masyarakat sebagai peserta, terutama pihak perusahaan,” jelas.(jn)