Hindari Konflik Soal Sengketa Lahan Ini Saran Anggota Dewan

By deliklapan.com - Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:13 WIB | 452 Views

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi menyampaikan bahwa sebagian besar kasus sengketa lahan yang terjadi di daerah ini diawali lantaran kurang pahamnya investor terhadap kultur budaya daerah itu sendiri.

“Kita bisa melihat faktanya selama ini, hal itu dimulai ketika pihak investor atau pengusaha tidak mampu menjaga atau memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar perusahaannya. Sehingga sulit untuk membangun kembali komunikasi yang baik, itu awal dari sengketa yang berujung konflik di daerah kita ini,” ungkapnya Jumat (28/10/2022).

Pria yang menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini rusaknya kepercayaan warga masyarakat terhadap investor tersebut bermuara dari banyaknya kesalahpahaman hingga berujung pada konflik yang sejauh ini masih terus terjadi.

“Etika dalam dalam berinvestasi juga tidak dilakukan, sosialisasi diantaranya tidak dilaksanakan dengan baik, PBS di Kotim ini juga sering melakukan perambahan lahan masyarakat yang jelas kepemilikan hingga terbangun konflik dan berujung pada konflik, seharusnya setiap PBS mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/ Hk.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19,” timpalnya.

Bahkan disisi lain dia juga mengungkapkan, selama ini pihak perusahan besar swasta di daerah ini juga sangat sedikit yang bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya, seperti yang tertuang pada pasal 19 huruf f, yaitu memberdayakan masyarakat dan koperasi lingkup operasinya yang mana juga hal ini menjadi salah satu momok di daerah ini.

“Masyarakat kita ini juga diketahui dilindungi oleh aturan yang jelas peruntukannya, namun ketika dihadapkan dengan PBS yang sudah nyata melakukan dugaan pelanggaran mereka tidak memiliki kemampuan untuk melawan dengan aturan, sehingga terjadi konflik panjang yang mana kita ketahui saat ini masih terjadi,”tegasnya.

Padahal menurutnya,dalam Pasal 21 Permentan nomor 357/kpts/hk.350/5/tahun 2002 Pasal 21 sudah sangat jelas. Bahwa setiap pelaku usaha harus mentaati aturan tersebut.

“Dalam hal ini pemerintah daerah semestinya berani dan tegas serta harus lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat daripada oknum investor,” tutupnya.(jn)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 14, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…