Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Bisa Jadi Dasar Hukum Usaha Daerah

By deliklapan.com - Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:17 WIB | 386 Views

SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mendorong agar pihak pemerintah daerah menjadikan Perda pengelolaan air limbah domestik sebagai dasar hukum usaha bagi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Menurutnya, dalam sistem pengelolaan air serta penanganan limbah yang sudah barang tentu merupakan bagian dari usaha nasional dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan bidang sanitasi, termasuk didalamnya pengelolaan terhadap air limbah domestik, maka hal ini juga patut menjadi perhatian prioritas bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan berbagai potensi tersebut.

“Kita ketahui bahwa reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia dalam bidang sanitasi perlu kita tanggulangi, setidaknya untuk daerah kita saat ini dengan memaksimalkan sektor usaha yang sudah didasari oleh peraturan daerah itu sendiri. Kami juga berharap dengan adanya regulasi atau Perda terkait hal ini, akan menjadi ruang bagi daerah dalam memaksimalkan fungsi pengawasan maupun pengelolaan limbah domestik,” ungkapnya Rabu (26/10/2022).

Disisi lain legislator Dapil I Kecamatan MB Ketapang ini juga menyampaikan,dengan semakin tingginya kebutuhan masa depan dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan hidup di masyarakat setingkat daerah, maka sangat relevan apabila Perda itu dimaksimalkan untuk menekan terjadinya pencemaran lingkungan dan lainnya.

“Tentunya dengan demikian juga akan mengurangi dampak kerugian secara ekonomi akibat kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi secara berkala, apabila tidak dasar hukum untuk mengelolanya, semoga dengan adanya Perda ini percepatan pembangunan air limbah domestik tersebut dapat terakomodir untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat kita,” timpalnya.

Terakhir Riskon juga menekankan, dalam situasi saat ini di Kotim sendiri sudah sangat banyak berdiri pabrik-pabrik serta perumahan yang seyogyanya harus ada regulasi untuk mengatur pembuangan limbah.

“Semakin lajunya perkembangan pembangunan, baik pemukiman, sektor usaha, dan lainnya maka potensi pencemaran lingkungan itu pasti ada, sehingga patut untuk mencegah hal itu terjadi dengan memaksimalkan apa yang sudah menjadi ketentuan,” tutupnya.(jn)

 

 

 

 

 

 

 

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 14, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…