Akan kah PERDA PDAM Menjamin Persediaan Air Bersih

By deliklapan.com - Senin, 17 Oktober 2022 | 03:46 WIB | 408 Views

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Mentaya.

Hal ini mengingat bahwa Perda akan menjamin pemenuhan persediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat, perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.
Selain itu juga merupakan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Dalam rangka mencapai maksud tersebut maka perlu adanya perusahaan daerah air minum dharma tirta mentaya, yang pengelolaannya disesuaikan dengan maksud dan tujuan undang-undang yang terkait dengan pembentukan BUMD ini, sebagaimana kami pahami bahwa maksud dan tujuan dibentuknya BUMD ini,” ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Paisal Darmasing.

Menurutnya, PDAM merupakan badan usaha yang selama ini bergerak dalam bidang pelayanan air bersih di daerah, kabupaten kotawaringin timur, yang mana tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih atau air minum dan meningkatkan keuntungan sebagai salah satu sumber dari pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu kita kaji secara bersama-sama saat pembahasannya nanti.

Dijelaskannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dibentuk hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014.

BUMD yang telah didirikan sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan, maka PDAM yang ada sebelumnya perlu sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan ini.“Sehingga menjadi BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana dibentuk hukum perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur dan sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air,” tukasnya

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 19, 2024

Maksimalkan Pelayanan Publik Sampai ke Desa-Desa

Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suhendra menilai saat…

Sep 19, 2024

Harapkan Pemerintah Desa Dapat Maksimalkan BUMdes

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat S.Ag…

Sep 19, 2024

Ini Harapan Legislator Barut Terkait Program Pembangunan di Barito Utara

Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Barito…

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…