Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Amanat Pemendagri

By deliklapan.com - Senin, 17 Oktober 2022 | 08:25 WIB | 380 Views

SAMPAIKAN: Ketua Fraksi PDI perjuangan DPRD Kabupaten Kotim Faisal Damarsing, saat menyampaikan pandangan umum Fraksinya terhadap RAPBD tahun 2023, Senin (17/10).

SAMPIT- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan nota keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 mempertanyakan terkait dengan amanat pemendagri no.84 tahun 2022, bahwa pemerintah daerah agar memperhatikan dan memprioritaskan alokasi anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi paska dampak pandemi Covid-19.”Kami memohon penjelasannya, program apa 

saja yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kotim paska pandemi Covid-19, dan berapa besar anggaran belanja untuk pemulihan sektor perekonomian masyarakat paska Covid-19,” kata Ketua Fraksi PDI perjuangan DPRD Kabupaten Kotim, Faisal Damarsing, Senin (17/10/2022)

Menurutnya dalam rangka mewujudkan amanat untuk pemulihan sektor ekonomi tersebut, pihaknya berharap agar diperhatikan dalam kebijakan APBD murni Tahun 2023 yaitu adanya penganggaran yang memadai guna pertumbuhan pada sektor ekonomi masyarakat, penguatan investasi,
pembukaan lapangan kerja baru, hingga aksesbilitas masyarakat terhadap kesejahteraan sosial yang adil dan merata di setiap wilayah Kabupaten Kotim.”Selain itu pula, terkait persoalan pembangunan infrastruktur wilayah agar mendapat anggaran yang memadai dalam rangka keadilan sosial dan pembukaan aksesibilitas ekonomi pedesaan, demikian pula pada persoalan dasar layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yaitu pendidikan dan kesehatan agar tetap menjadi fokus perhatian pemerintah daerah dan kita semua yang diberikan amanah untuk bersama-sama memperhatikan persoalan
tersebut, agar visi pembangunan di Kabupaten Kotim yaitu terwujudnya Kabupaten yang mandiri, maju dan sejahtera, dimulai dari kebijakan kita dalam menyusun APBD,” ujar Faisal.

Sebagaimana diketahui bahwa fungsi APBD adalah sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran. sebagai pemberi kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran atau belanja dalam rangka menjalankan roda pemerintah daerah, yaitu untuk melaksanakan pembangunan daerah baik fisik maupun non fisik dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotim secara adil dan merata.”Sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri no.13 tahun 2006 yang mengatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi yaitu bahwa anggaran daerah tersebut sebagai alat untuk dapat memelihara serta mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah,” ujar Faisal.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim ini pula mengharapkan dalam penyusunan APBD Murni tahun 2023 ini memperhatikan maksud dan tujuan dalam setiap penganggaran suatu kegiatan yang prioritas, akan dilaksanakan nantinya serta berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berupa target, dan kinerja program, kegiatan dan sub-kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah. “Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023 agar dilakukan melalui sistem informasi pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan salah satu amanat dalam peraturan tersebut yaitu agar memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi, dampak dari pandemi Covid-19,” katanya

Sementara Untuk di ketahui struktur dan komposisi RAPBD murni tahun 2023 adalah pendapatan sebesar RP 1.722.652.131.762, Belanja sebesar Rp 1.774.331.695.000, Surplus/defisit anggaran sebesar Rp 51.679.563.238,
Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.65.686.563.238, Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.14.010.000.000, dan pembiayaan netto sebesar Rp 51.679.563.288.///(Js).

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

May 21, 2025

Pemkab Barito Utara Ikuti Lokakarya Nasional UI GreenMetric 2025

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti dengan antusias Lokakarya…

May 21, 2025

DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna II, Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2024

Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito…

May 21, 2025

DPRD Apresiasi dan Dukung Sosialisasi Pengembangan BUMDes dan BUMDesMa oleh Dinsos PMD Barito Utara

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan apresiasi dan…

May 20, 2025

Pj Bupati Muhlis Apresiasi Prestasi Kontingen Barito Utara di Ajang FBIM 2025

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis,…

May 20, 2025

Sosialisasi Pemberdayaan BUMDesa dan BUMDesMa untuk Memotong Mata Rantai Distribusi Bahan Pangan

Muara Teweh– Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melalui Asisten…

May 19, 2025

Pemkab Barut dan Barsel Bahas Sengketa Klaim Lahan di Wilayah IUP PT MUTU

Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan…