SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah sepakat dengan upaya pemerintah untuk mempertahankan sisa lahan, salah satunya dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dengan begitu, maka ada dasar hukum untuk mencadangkan lahan yang masih bisa diamankan untuk kawasan pangan di daerah tersebut sehingga alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir.
“Jika kita melihat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk serta berkembangan ekonomi dan industri serta perkebunan sawit yang semakin meluas diseluruh wilayah termasuk di Kotim, mengakibatkan banyaknya terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian, industri, perkebunan sawit dan lain-lain,” kata Juliansyah.
Sekretaris DPC Gerindra DPRD Kotim mengakui saat ini lahan pertanian, baik di wilayah Selatan hingga wilayah hulu Kotim sudah mulai menipis. Alih fungsi lahan ini menyebabkan ancaman ketahanan pangan untuk jangka panjang di masa mendatang.
“Iya sudah banyak lahan yang dulunya dijadikan sentra pertanian atau pangan kini berubah jadi kebun sawit perusahaan dan kebun pribadi milik masyarakat,”katanya.
Sementara lahan pertanian luas lahan tidak bisa bertambah, karena lahan adalah merupakan faktor produksi utama yang mendukung dan tak tergantikan.
“Oleh karena itu, Fraksi Gerindra berharap dengan menyikapi Rapeda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan bisa memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat yang berusaha di bidang pertanian pangan,” tegas Juliansyah.(set)