Muara Teweh, 1 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai prioritas melalui penyusunan RPPLH. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kadis Lingkungan Hidup, drg Dwi Agus Setijowati, pada kegiatan Konsultasi Publik II di Aula Setda Lantai I.
Menurutnya, RPPLH merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan harus disusun secara komprehensif melalui inventarisasi lingkungan serta penetapan daya dukung dan daya tampung ekosistem.
RPPLH menjadi pedoman strategis perencanaan pembangunan daerah untuk 30 tahun mendatang. Dengan adanya dokumen tersebut, seluruh program pembangunan harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan menghindari kerusakan lingkungan yang bisa menimbulkan dampak jangka panjang.
Dokumen RPPLH berisi berbagai data dan analisis lingkungan yang penting sebagai dasar penyusunan kebijakan. Termasuk di dalamnya potensi sumber daya alam, kondisi lingkungan, tekanan aktivitas ekonomi, serta kawasan rawan bencana yang harus dipertimbangkan dalam tata ruang.
Selain itu, RPPLH merancang strategi jangka panjang terkait pengendalian pencemaran, rehabilitasi lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan adaptasi terhadap bencana. Dokumen ini juga harus terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.
Kegiatan Konsultasi Publik II dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat. Forum ini menjadi wadah penyampaian ide serta masukan demi penyempurnaan dokumen.
Setelah melalui tahap konsultasi publik, dokumen akan diajukan ke DLH Provinsi Kalimantan Tengah untuk verifikasi sebelum diproses oleh KLHK sebagai syarat penetapan menjadi Peraturan Daerah.
“Keberhasilan RPPLH bergantung pada kolaborasi semua pihak,” ujar Dwi Agus.(Ard)