Muara Teweh, 28 November 2025 — DPRD Barito Utara menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I. Penetapan ini dilakukan bersama agenda pembahasan akhir Raperda APBD 2026.
Dalam Propemperda tersebut terdapat 25 judul perda yang telah disepakati pada 21 November 2025. Judul-judul itu dipilih berdasarkan urgensi serta kepentingan masyarakat.
Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa perda harus dirancang untuk mengantisipasi persoalan dan mendukung pembangunan daerah. Ia menyebut bahwa peraturan yang baik harus bersifat konstruktif dan solutif.
Ia menekankan bahwa penyusunan perda memerlukan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Tanpa koordinasi, regulasi berpotensi tidak sinkron dengan kebijakan pembangunan.
Bupati menyebut Propemperda sebagai pedoman penting agar pembentukan legislasi berjalan dalam koridor prioritas. Program tersebut menurutnya mampu meningkatkan efektivitas pembangunan hukum daerah.
Ia berharap kualitas perda menjadi perhatian bersama. Produk hukum yang berkualitas akan memperkuat pelayanan publik dan memudahkan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Rapat paripurna dihadiri Forkopimda dan para pejabat daerah lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap agenda legislasi ini.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, Barito Utara memiliki fondasi hukum yang kuat untuk memulai pembangunan di tahun depan.(Ard)