Muara Teweh, November 2025 — Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat kebijakan religius ASN melalui penerbitan edaran pelaksanaan salat pada jam kerja. Bupati H Shalahuddin menandatangani langsung dokumen tersebut.
Surat edaran menginstruksikan semua kepala perangkat daerah menyesuaikan kegiatan kerja saat waktu salat tiba. Azan dijadikan penanda bagi pegawai muslim untuk menghentikan aktivitas sementara.
Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan aparatur. Pemerintah ingin membangun karakter pegawai yang religius dan bertanggung jawab.
Fasilitas ibadah seperti musala diwajibkan tersedia di kantor yang jauh dari masjid. Ruang ibadah di kantor dianggap penting bagi kenyamanan pegawai.
Pelayanan publik juga ditekankan tidak boleh terganggu. Koordinasi dan pengaturan jam kerja menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan.
Bupati menyebut bahwa disiplin salat dapat membentuk kualitas moral yang baik bagi setiap pegawai. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan SDM daerah.
Edaran tersebut disampaikan kepada seluruh lembaga pemerintah daerah sebagai bentuk sosialisasi resmi.(Ard)