Puruk Cahu – Surat Edaran Bupati Murung Raya terkait batas harga eceran BBM kini menjadi pijakan hukum bagi aparat penegak Peraturan Daerah untuk bertindak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Damkar Murung Raya, Rudie Roy, menegaskan bahwa pihaknya, bersama tim terpadu lain, siap melakukan penindakan tegas bagi para pengecer yang masih membandel menjual BBM di atas harga yang ditetapkan.
“Surat edaran ini memberi kami dasar yang kuat untuk melakukan penindakan. Jika tidak ada penurunan harga, fokus penindakan kami adalah pada sumber penjualan (pelangsir),” ujar Rudie Roy.
Ia membeberkan fakta lapangan bahwa tingginya harga eceran disebabkan pengecer sudah menerima harga dari pelangsir yang sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 20.000 per liter.
“Pengecer terpaksa menjual lebih mahal untuk mendapat untung,” tambahnya. Oleh karena itu, Satpol PP akan kembali menggelar operasi pengendalian bersama aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan.
Pengecer yang sebelumnya menjual Pertalite dan Pertamax hingga Rp 30 ribu per liter diimbau keras untuk segera kembali ke harga normal.(ard)