Muara Teweh, 5 November 2025 – Desa Bukit Sawit berhasil menembus nilai 96,50 dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, menjadikannya role model baru di Barito Utara dan Kalimantan Tengah.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Bahrum P. Girsang, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa kultur antikorupsi dapat dibangun dari desa.
Ia menilai bukti nyata transparansi dapat dilihat dari bagaimana Bukit Sawit membuka diri terhadap evaluasi publik.
Bahrum menambahkan bahwa pemerintah kabupaten berkomitmen menindaklanjuti keberhasilan ini dengan memperkuat pembinaan dan pendampingan terhadap desa lainnya agar mengikuti jejak Bukit Sawit.
Alfian, perwakilan Inspektorat Provinsi, mengatakan bahwa dari 1.432 desa, hanya Bukit Sawit yang berani mengikuti penilaian secara mandiri, menunjukkan tingkat akuntabilitas yang tinggi.
Ia berharap keberhasilan ini menjadi contoh yang memicu peningkatan tata kelola di 93 desa Barito Utara yang saat ini sedang memperbaiki manajemen desa.
Paning Ragen, Kepala Desa Bukit Sawit, menyatakan bahwa capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab besar untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
Tim penilai mengevaluasi berbagai aspek termasuk sistem aduan masyarakat, dokumentasi pengelolaan anggaran, hingga keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan.
Kini, Bukit Sawit resmi menjadi model desa antikorupsi yang diakui di tingkat provinsi.(Ard)