Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan hari Kamis minggu pertama setiap bulan sebagai “Hari Berbahasa Daerah” di sekolah.
Instruksi ini tertuang dalam surat Bupati Barito Utara Nomor 400.3.5/897.a/DISDIK/X/2025 yang baru dikeluarkan Oktober lalu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi bahasa daerah, yang kini juga mencakup Bahasa Temboyan.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A Surapati, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa menanamkan rasa bangga terhadap bahasa daerah sejak dini.
Dalam Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2025, kebijakan ini diperkenalkan secara resmi kepada seluruh sekolah.
“Anak-anak harus merasa bangga menggunakan bahasa daerah, bukan malu. Dari sini budaya bisa terus hidup,” kata Syahmiluddin.
Ia menegaskan, penggunaan bahasa daerah bukan hanya formalitas, tetapi bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur.(Ard)