PURUK CAHU – Menanggapi pemandangan umum fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 pada rapat paripurna ke 2 masa sidang III tahun 2025,Bupati Murung Raya Heriyus diantaranya menyatakan bahwa peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bukanlah tujuan akhir.
Melainkan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Ia menerangkan WTP mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Namun demikian, kami juga sependapat bahwa pencapaian administratif semata belum cukup,” terang Bupati, Selasa (9/9/2025).
Pihaknya juga berkomitmen untuk memperkuat pelaporan berbasis outcome yaitu capaian nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dari sisi kualitas layanan publik, peningkatan kesejahteraan, maupun keberlanjutan pembangunan.
“Kami akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan tidak hanya tercatat secara akuntabel, tetapi juga berdampak positif bagi kehidupan masyarakat, ” katanya
Selain itu, evaluasi berbasis hasil juga akan menjadi bagian dari pembenahan sistem pelaporan dan perencanaan pembangunan daerah ke depan yang lebih beriorientasi pada hasil dengan menjabarkan secara pasti penurunan angka kemiskinan, dampak belanja modal terhadap akses jalan desa, jembatan, dan layanan publik serta peningkatan dalam Indeks Pembangunan Manusia.
Terhadap ketidakseimbangan dinamika fiskal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah memahami kekhawatiran fraksi terkait adanya penurunan pendapatan sebesar Rp99,6 miliar dan kenaikan belanja sebesar Rp228,9 miliar.
Bupati menjelaskan terkait penurunan pendapatan yaitu penyesuaian ini terutama disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu adanya koreksi pada proyeksi dana transfer dari pemerintah pusat yang berada di luar kendali daerah, yaitu pada Komponen DAK Fisik Pekerjaan Umum dan DAU-Spesifik Grant Pekerjaan Umum.
Kemudian kenaikan belanja yaitu peningkatan belanja didapat dari pemanfaatan Silpa tahun sebelumnya yang diarahkan untuk mendanai program-program prioritas dan mendesak yang tidak dapat ditunda.
Seperti penanganan inflasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta percepatan proyek strategis yang berdampak langsung pada publik, serta pemenuhan mandatory spending yaitu belanja daerah yang sudah diatur dalam undang-undang dan bersifat wajib untuk dialokasikan.
“Mengenai pembiayaan defisit yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), kami sependapat bahwa pola ini tidak ideal untuk jangka panjang,” ujar Bupati.
Ia menerangkan penggunaan SILPA tahun ini merupakan langkah strategis untuk menjaga momentum pembangunan tanpa membebani masyarakat dengan sumber pendapatan baru dengan membantu pembangunan infrastruktur daerah yang bersinggungan langsung dengan perekonomian masyarakat.
“Ke depannya, kami berkomitmen untuk mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencari sumber pembiayaan inovatif lainnya,”terangnya
Heriyus mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa alokasi anggaran dalam Perubahan APBD 2025 akan dipertajam dan difokuskan sesuai dengan masukan fraksi-fraksi DPR.
Baik dari segi pemenuhan layanan dasar, penguatan ekonomi rakyat dan Pemerataan Infrastruktur.
“Kami mengajak seluruh fraksi di DPRD untuk bersama-sama mengawal implementasi Perubahan APBD ini agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat di daerah kita,” ucap Bupati Murung Raya.(ard)