KUA-PPAS APBD 2025 Murung Raya Telah Disepakati

By deliklapan.com - Selasa, 5 November 2024 | 11:58 WIB | 472 Views

PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah bersama Pemkab setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025.

Kesepakatan itu terungkap dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang III yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Selasa (5/11/2024).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya (Mura) sementara, Bebie, S.Sos, S.H, M.M, M.AP dan didampingi Wakil Ketua DPRD Mura Semetara, Likon serta dihadiri Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya Rudie Roy, anggota DPRD, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Membuka sidang, Bebie menyampaikan bahwa tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 secara normatif telah dilaksanakan sesuai amanat ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Adapun implementasi pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, dilaksanakan oleh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, berdasarkan surat Bupati Murung Raya nomor 900.1.1.3/230/VI/BPKAD tanggal 13 juli 2024 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,” kata Bebie.

Menurut Bebie, nota kesepakatan KUA-PPAS yang dilaksanakan itu tidak terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran, karena pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Lanjut Bebie, KUA-PPAS tersebut memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sebagai panduan pemerintah daerah agar dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

”Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat, oleh karena itu dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin,” tambahnya.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dec 17, 2025

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

Dec 16, 2025

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

Dec 16, 2025

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

Dec 16, 2025

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

Dec 14, 2025

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

Dec 14, 2025

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…