Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Dr. Doni, SP, M.Si mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya agar tepat waktu dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh bahkan untuk sekarang juga seharusnya sudah melakukan proses pembayaran.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk tidak memberikan THR kepada para pekerja/buruh, karena itu sudah menjadi salah satu kewajibannya,” ujar Doni, Selasa (2/4/2024).
Politisi PDIP ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib untuk membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum perayaan hari raya idufitri 1445 hijriah tahun 2024, sehingga para pekerja/buruh dapat mempersiapkan diri menyambut hari raya.
“Tentu besaran pembayaran THR tersebut harus disesuaikan dengan masa kerja dari pekerja/buruh itu sendiri, secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” tambahnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh perusahaan, agar bersikap profesional terhadap kewajiban dalam pemberian THR, sehingga terhindar dari sanksi yang telah ditentukan.
“Di sisi lain, kami juga mengingatkan kepada pekerja/buruh untuk menjalankan kewajiban sebelum menuntut hak mereka,” tandasnya.(ard)