Sinergi Antarinstansi Sangat Diperlukan Untuk Menjaga Kepercayaan Publik

By deliklapan.com - Selasa, 7 Oktober 2025 | 05:04 WIB | 423 Views

Muara Teweh – Dalam rangka mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Desa Jamut, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Putir Desy Santhy, S.ST, menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Biaya Ganti Kerugian yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Selasa (7/10/2025).

Rapat yang berlangsung di aula Dinas Perkimtan tersebut dihadiri oleh jajaran lintas sektor, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Inspektur Kabupaten, Plt Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bapperida, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kepala Bagian Hukum Setda, serta para Kepala Bidang teknis terkait, Kepala Desa Jamut dan Camat Teweh Tengah.

Pertemuan tersebut memfokuskan pembahasan pada tahapan legalitas dan administratif terkait pengadaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan Bendungan Desa Jamut. Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara memegang peran penting dalam memastikan bahwa proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan proyek strategis ini dengan memastikan kejelasan status tanah dan hak masyarakat yang terdampak.

“Kami memastikan bahwa seluruh pemilik tanah yang terdampak telah terverifikasi dan berhak menerima ganti kerugian. Kami fokus pada validasi alas hak dan batas tanah agar pembayaran ganti rugi bisa dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Primanda Jayadi, Selasa (7/10/2025) di Muara Teweh.

Lebih lanjut, Primanda menegaskan bahwa sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

“Tahapan administrasi pertanahan yang matang adalah fondasi penting agar pembangunan bendungan ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Barito Utara,” tambahnya.

Dengan percepatan proses ganti rugi yang dilandasi kepastian hukum, diharapkan pelaksanaan pembangunan Bendungan Desa Jamut dapat segera dimulai tanpa hambatan. Bendungan ini nantinya diproyeksikan akan mendukung ketahanan air, irigasi pertanian, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.(Ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nov 11, 2025

Pemkab Mura Ikuti Rakornas, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengikuti secara…

Nov 11, 2025

Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Palangka Raya

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus Plt….

Nov 11, 2025

Bupati Heriyus Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP Tahun 2025

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri sekaligus…

Nov 10, 2025

Bupati Heriyus Sampaikan Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menyampaikan…

Nov 10, 2025

Bupati Heriyus Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I HEBAT 2025

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya, Heriyus, secara resmi…

Nov 10, 2025

Bimtek Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender

Print 🖨PURUK CAHU –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura)…