Plt Camat Gunung Purei Terima Sertifikat Merek Anyaman Rotan dari Kemenkumham

By deliklapan.com - Selasa, 4 Februari 2025 | 11:23 WIB | 431 Views

Muara Teweh – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, menerima sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, setelah membuka pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM pada Selasa (4/2/2025).

Sertifikat merek ini resmi terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM001165856, diterima pada 4 Juli 2023, dan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun, terhitung hingga 4 Juli 2033. Perlindungan ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Merek.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menyampaikan bahwa sertifikasi merek ini merupakan langkah penting dalam melindungi produk lokal agar memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

“Pendaftaran merek ini sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk lokal kita, khususnya anyaman rotan dari Kecamatan Gunung Purei. Dengan adanya sertifikat ini, produk-produk kerajinan dari Barito Utara bisa lebih dikenal luas, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang pasar yang lebih besar,” ujar M. Mastur.

Ia juga berharap agar para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei semakin termotivasi untuk mengembangkan usaha mereka.

“Kami dari pemerintah daerah akan terus mendorong dan mendukung para pelaku usaha agar produk mereka bisa berkembang dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi pengrajin anyaman rotan Gunung Purei untuk semakin maju dan berdaya saing,” tambahnya.

Sertifikat merek ini juga dilengkapi dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari sertifikat tersebut. Penandatanganan sertifikat dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan kerajinan anyaman rotan dari Gunung Purei semakin berkembang, mendapatkan pengakuan lebih luas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.(ard)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nov 12, 2025

Bupati Murung Raya Lantik Pj Sekda

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya, Heriyus memimpin Pelantikan…

Nov 12, 2025

Bimtek Penyelenggaraan Statistik Sektoral Pemkab Mura Resmi Ditutup

Print 🖨PURUK CAHU – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik…

Nov 12, 2025

Bupati Murung Raya Sambut Kedatangan Danyonif TP 883

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menghadiri…

Nov 11, 2025

Pemkab Mura Ikuti Rakornas, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

Print 🖨PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengikuti secara…

Nov 11, 2025

Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Palangka Raya

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus Plt….

Nov 11, 2025

Bupati Heriyus Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP Tahun 2025

Print 🖨PURUK CAHU – Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri sekaligus…